Seperti halnya di dunia perbankan di mana mulai banyak bank yang menganut konsep ekonomi syariah dengan membuat bank syariah, koperasi pun melakukan hal yang sama. Kini banyak sekali koperasi syariah yang bisa dijumpai di Indonesia, dan menawarkan lebih banyak manfaat untuk Anda yang memang ingin hidup mengikuti syariat Islam. Secara umum, koperasi simpan pinjam biasa dan koperasi syariah sama baiknya, sama-sama memikirkan kesejahteraan anggota dibanding dengan mencari keuntungan sendiri.
Meski demikian, perbedaannya didasarkan pada sistem ekonomi yang dianut, di mana koperasi syariah melakukan kegiatan operasionalnya sesuai dengan syariat Islam. Supaya lebih jelas, Anda bisa mengetahui beberapa perbedaan antara koperasi simpan pinjam biasa dengan koperasi syariah melalui aspek berikut ini:
Aspek pembiayaan
Dalam koperasi simpan pinjam biasa, anggota akan memperoleh bunga sebagai imbal balik dari simpanan yang mereka masukkan ke dalam koperasi. Bunga ini juga menjadi bentuk keuntungan dari koperasi yang diberikan kepada anggotanya. Sedangkan pada koperasi syariah, anggota tidak mendapat keuntungan dari koperasi, melainkan melakukan sistem bagi hasil dengan jumlah yang adil dan seimbang. Untuk persentasi bagi hasil tersebut, disepakati di awal perjanjian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Aspek pengelolaan
Koperasi simpan pinjam menjunjung tinggi pengelolaan dengan sistem kekeluargaan, di mana pengawasan dilakukan dalam hal kinerja dan hasil akhir yang nantinya dipertanggungjawabkan dalam RAT atau Rapat Anggota Tahunan. Yang melakukan proses operasionalnya adalah para anggota yang menjadi pengurus dan diawasi oleh struktural koperasi. Sedangkan para koperasi syariah, pengawasan dalam bentuk tersebut tetap dilakukan. Namun ada tambahan lainnya yakni ada pengawasan dalam hal syariah. Dalam hal ini, ada beberapa nilai yang harus dipegang teguh oleh para pengurus koperasi, yakni:
Shiddiq, mencerminkan kejujuran. Dalam hal ini, para pengurus koperasi harus melakukan seluruh kegiatan simpan pinjam dengan kejujuran dan bisa dibuktikan melalui laporan yang ada.
Istiqamah, mencerminkan komitmen. Seluruh pengurus koperasi diharapkan bisa berkomitmen dan loyal terhadap koperasi sehingga melakukan kegiatan operasional sebaik mungkin tanpa berusaha untuk mencari keuntungan sendiri.
Tabligh, mencerminkan transparansi. Koperasi adalah lembaga keuangan non bank yang dijalankan, dimiliki, dan hasillnya untuk anggota. Jadi semua hal yang ada dalam koperasi harus dilakukan secara transparan.
Amanah, mencerminkan integritas. Dalam hal ini, pengurus koperasi diharapkan selalu melakukan kegiatan operasional dengan penuh integritas, bisa dipecaya, dan juga profesional demi kesejahteraan anggota.
Fathanah, mencerminkan kreativitas. Para pengurus diharapkan bisa membagikan ilmunya kepada anggota lain yang ada di dalam koperasi dan menggunakan pengetahuannya untuk mengembangkan koperasi.
Ri’ayah, mencerminkan kepedulian. Bekerja dengan hati juga menjadi salah satu kunci sistem operasional yang baik. Para pengurus diharapkan bisa peduli terhadap anggotanya.
Mas’uliyah, mencerminkan responsibiltas alias tanggung jawab para pengurus terhadap tugas mereka di koperasi syariah.
Dengan adanya nilai-nilai yang harus dipatuhi tersebut, diharapkan seluruh transaksi yang ada di dalam koperasi syariah tidak menyalahi syariat Islam dan memberikan manfaat maksimal kepada para anggotanya. Dalam koperasi syariah, sesama anggota saling melakukan pengawasan dan mengingatkan satu sama lain supaya nilai-nilai tersebut senantiasa dijalankan.
Memilih koperasi simpan pinjam biasa atau koperasi syariah bukanlah suatu masalah, tergantung pada kebutuhan Anda. Jadi tak perlu ragu untuk memanfaatkan salah satu koperasi yang paling sesuai dengan keinginan Anda.