Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 10 Des 2020 16:15 WIB ·

Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 1.535 Karton Makanan Ilegal


 Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 1.535 Karton Makanan Ilegal Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kuala Langsa memusnahkan 1.535 karton makanan tanpa izin edar (ilegal) senilai Rp.612.700.000, Kamis (10/12/2020).

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa Tri Hartana mengatakan pemusnahan tersebut sesuai keputusan KPPBC TMP C Langsa nomor KEP-95/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tentang penetapan hasil penindakan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa.

Pemusnahan ini juga melalui persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui surat nomor S-251/MK.6/KN.5/2020 pada 1 Desember 2020.

Teks Foto : Bea Cukai bersama Muspida sedang membakar makanan ilegal.
Teks Foto : Bea Cukai bersama perwakilan Muspida sedang membakar makanan ilegal secara simbolis.

Olahan makanan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar secara simbolis oleh para perwakilan undangan Muspida Kota Langsa, di halaman Kantor Bea Cukai setempat.

Kemudian, sisanya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pondok Keumuning Kota Langsa untuk dimusnahkan guna menghilangkan fungsinya sehingga tidak memiliki nilai ekonomi dan nilai jual.

Tri Hartana berharap, dengan pemusnahan tersebut masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli maupun mengkonsumsi barang-barang ilegal.

Dengan ini, ke depannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.

“Kami berharap dapat meningkatkan kerja sama yang baik dengan instansi penegakan hukum lainnya serta tak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya.”

“Baik dengan memberikan informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai,” tutup Tri Hartana.

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Turun, Wali Kota Langsa: Target RPJMD Tercapai

17 September 2025 - 14:10 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Trending di Aceh