Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 2 Apr 2020 16:23 WIB ·

Asyik di Warkop, 4 PNS dan 5 Tenaga Kontrak Pemko Langsa Terjaring Razia


 Asyik di Warkop, 4 PNS dan 5 Tenaga Kontrak Pemko Langsa Terjaring Razia Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP dan WH, TNI/Polri, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Hukum Sekretariat Pemko Langsa amankan 4 orang PNS dan 5 tenaga kontrak di sejumlah warung kopi (Warkop). Kamis, (02/04/2020).

Pantauan di lapangan terlihat sekira pukul 11.00 WIB tim gabungan melakukan razia di sejumlah warkop dan berhasil mengamankan sejumlah PNS dan tenaga kontrak sedang nongkrong di warkop dalam jam kerja.

Kepala Satpol-PP dan WH Kota Langsa, Maimun Sabta mengatakan, razia yang digelar ini sesuai dengan perintah Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, seiring dengan pencegahan pandemi Covid-19 yaitu tidak berkumpul disuatu tempat keramaian.

“Kita berlakukan dulu razia terhadap PNS dan tenaga kontrak selaku aparatur negara agar dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam rangka melakukan pencegahan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Razia ini juga dikuatkan melalui Surat Wali Kota Langsa perihal penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemko Langsa.

Dengan penegasan pada poin empat disebutkan PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan kafe, baik hari
kerja maupun hari libur. Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, pada poin lima menyebutkan pengawasan terhadap pelanggaran poin empat dilakukan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa dan Inspektorat kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kota Langsa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Langsa dengan tembusan Kepala Perangkat Daerah Kota Langsa.

Atas hal itu, Maimun menyebutkan, bagi PNS dan tenaga kontrak yang diamankan ini harus menandatangani surat peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bila ditemukan lagi di warkop maupun kafe akan diberikan sanksi berat.

Artikel ini telah dibaca 1,886 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Langsa Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Jujur dan Akurat

21 Juni 2026 - 15:04 WIB

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

P2G Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut Calon Geuchik

18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Calon Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kota Langsa.
Trending di Aceh