Langsa | Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, lakukan apel untuk memeriksa 892 unit kendaraan dinas yang digunakan para Pejabat dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa, termasuk Gechik dan Tengku Imum di alun-alun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Kamis (12/12/2019).
Hal ini dilakukannya menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Adapun jumlah kendaraan dinas yang diperiksa terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 647 unit kendaraan roda 3 sebanyak 31 unit kendaraan roda 4 sebanyak 157 unit kendaraan roda 6 sebanyak 39 unit kendaraan roda 10 sebanyak 2 unit dan alat berat sebanyak 16 unit.
Setelah dilakukan pengecekan terdapat beberapa kendaraan dinas yang ditarik terdiri dari 6 unit mobil operasional yakni Satpol PP, Diskopperindag, Camat Langsa Baro, Kepala Dinas Syariat Islam, Kabag Keistimewaan Aceh dan Lapas Kelas II B Langsa, serta 2 unit kendaraan roda dua yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BPBD Langsa.
Atas dasar tersebut, kata Walikota Langsa atau yang akrab disapa Toke Se’um menyebutkan bahwa kendaraan dinas yang kurang baik, tidak dirawat bahkan tidak diperhatikan menggambarkan karakter dari penggunanya.
“Kondisi kendaraan itu menunjukkan akhlak dari perilaku pemegang kendaraan itu,” beber Toke Se’um.
Sehingga dengan tidak terawatnya kendaraan itu menjadi sebuah cerminan dari penggunanya, “jika kondisi kendaraan dinas tidak baik, berarti pemilik kendaraan tidak bertanggung jawab,”
Untuk itu, Toke Se’um berharap, “kendaraan dinas itu harus dirawat, karena ada biaya perawatan, jika tidak dianggarkan lapor ke BPKD, namun untuk hal-hal yang kecil agar pengguna kendaraan dapat menggunakan biaya pribadi. Inilah bentuk loyalitas kita untuk menjaga aset negara,” Demikian Walikota.












