Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Apr 2025 20:42 WIB ·

APBK Langsa 2025: Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 Miliar Untuk Kebutuhan Operasional Pemerintahan


 APBK Langsa 2025: Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 Miliar Untuk Kebutuhan Operasional Pemerintahan Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar dalam APBK Tahun 2025 untuk pengadaan dua unit kendaraan dinas bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun, pengadaan ini bagian dari rencana strategis kebutuhan operasional pemerintahan daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP menjelaskan, bahwa pengadaan tersebut telah melalui proses usulan dan pembahasan TAPD sebagai bentuk penyesuaian terhadap sarana penunjang kerja kepala daerah.

“Anggaran ini disusun oleh tim anggaran berdasarkan kebutuhan operasional dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Kota Langsa dan dikhususkan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah nantinya” ujar Khairul kepada Wartanusa.id, Kamis (17/04/2025).

Ia menambahkan, proses pengadaan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Selain itu, kondisi kendaraan dinas sebelumnya juga telah melewati batas usia pakai yang ideal, bahkan sebagian kendaraan dinas yang lama telah dijual sesuai prosedur kepada pejabat periode sebelumnya.

“Faktor usia kendaraan yang telah lebih dari lima tahun dan tidak lagi optimal menjadi pertimbangan utama dalam rencana pengadaan ini. Sehingga yang diutamakan adalah efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang dijalankan oleh kepala daerah,” jelasnya.

Saat ini, rencana pengadaan tersebut masih dalam tahap proses penganggaran dan menyesuaikan spesifikasi teknis sesuai kebutuhan kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa.

Pengadaan kendaraan dinas, sambung Khairul, merupakan hal wajar dalam siklus pemerintahan dan bukan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif atau mewah, tetapi didasarkan pada asas manfaat, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fakultas Syariah IAIN Langsa Teken MoU Bersama PERADI Profesional

8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Wali Kota Langsa Tegaskan Jabatan Diukur dari Kinerja

8 Juli 2026 - 06:32 WIB

Halaqah Ulama Dayah 2026, Komitmen Pemko Langsa Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

7 Juli 2026 - 13:08 WIB

Di Kota Langsa, Calon Pasutri Bisa Nikah Gratis di Pendopo, Dapat Mahar, Pelaminan dan Dokumentasi, Cek Syaratnya!

7 Juli 2026 - 09:20 WIB

Flyer Nikah Gratis.

Medco E&P Malaka, BPMA, IM-Trax Tanam 1.000 Pohon Rehabilitasi Lingkungan Pascabanjir di Aceh Timur

6 Juli 2026 - 23:05 WIB

Karyawan PT Medco E&P Malaka melakukan penanaman pohon di lingkungan terdampak banjir di Aceh Timur.

42 Calon Mahasiswa Mancanegara Daftar ke IAIN Langsa, Langkah Nyata Menuju Kampus Berkelas Dunia

6 Juli 2026 - 14:52 WIB

Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution.
Trending di Aceh