Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Apr 2025 20:42 WIB ·

APBK Langsa 2025: Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 Miliar Untuk Kebutuhan Operasional Pemerintahan


 APBK Langsa 2025: Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 Miliar Untuk Kebutuhan Operasional Pemerintahan Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar dalam APBK Tahun 2025 untuk pengadaan dua unit kendaraan dinas bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun, pengadaan ini bagian dari rencana strategis kebutuhan operasional pemerintahan daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP menjelaskan, bahwa pengadaan tersebut telah melalui proses usulan dan pembahasan TAPD sebagai bentuk penyesuaian terhadap sarana penunjang kerja kepala daerah.

“Anggaran ini disusun oleh tim anggaran berdasarkan kebutuhan operasional dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Kota Langsa dan dikhususkan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah nantinya” ujar Khairul kepada Wartanusa.id, Kamis (17/04/2025).

Ia menambahkan, proses pengadaan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Selain itu, kondisi kendaraan dinas sebelumnya juga telah melewati batas usia pakai yang ideal, bahkan sebagian kendaraan dinas yang lama telah dijual sesuai prosedur kepada pejabat periode sebelumnya.

“Faktor usia kendaraan yang telah lebih dari lima tahun dan tidak lagi optimal menjadi pertimbangan utama dalam rencana pengadaan ini. Sehingga yang diutamakan adalah efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang dijalankan oleh kepala daerah,” jelasnya.

Saat ini, rencana pengadaan tersebut masih dalam tahap proses penganggaran dan menyesuaikan spesifikasi teknis sesuai kebutuhan kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa.

Pengadaan kendaraan dinas, sambung Khairul, merupakan hal wajar dalam siklus pemerintahan dan bukan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif atau mewah, tetapi didasarkan pada asas manfaat, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 289 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Baru Setahun Menjabat, Dua Anak Direktur RSUD Langsa jadi Tenaga Kontrak

15 Mei 2025 - 11:44 WIB

AFK Langsa Jaring Atlet Pra PORA

13 Mei 2025 - 10:26 WIB

Sahabat H. Ilham Pangestu Ramaikan Langsa Open Boat Race

11 Mei 2025 - 22:53 WIB

Polres Langsa Terima Dua Senpi Rakitan Sisa Konflik

9 Mei 2025 - 11:23 WIB

Dikepung Massa, DPRK Langsa Nyatakan Komitmen Pelantikan Wali Kota Bulan Mei

8 Mei 2025 - 18:17 WIB

Surat Pernyataan Komitmen Bersama Pimpinan DPRK Langsa, Ketua Fraksi dan Anggota DPRK Langsa

Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun FB dan Tiktok “Presdir Esbeye” Dilaporkan ke Polda Aceh

7 Mei 2025 - 16:38 WIB

Trending di Aceh
404 page not found