Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 9 Mei 2024 03:58 WIB ·

Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal, Dua Warga Jambi Diringkus BC Langsa


 Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal, Dua Warga Jambi Diringkus BC Langsa Perbesar

Wartanusa.id – Langsa |Bea Cukai (BC) Langsa dan Tim Gabungan berhasil meringkus dua pelaku DM (33) dan CM (35) yang merupakan warga Jambi dengan membawa jutaan rokok ilegal.

Kepala BC Langsa, Sulaiman melalui keterangan tertulisnya kepada wartanusa.id, Rabu (08/05/2024) menyebutkan penangkapan terjadi pada Selasa kemarin (07/05/2024) di dua lokasi berbeda di Provinsi Aceh, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Dari penangkapan itu dua dump truk diamankan dengan jumlah rokok yang diangkut sekira 2,73 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” ujar Sulaiman.

Dijelaskan Sulaiman, kronologis  penindakan dimulai sekira pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.55 WIB. Dimana dalam penindakan tersebut, berhasil diamankan dua terduga DM dan CM beserta satu unit dump truk bermuatan rokok ilegal.

Dalam operasinya, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku.

Akhirnya, DM dan CM beserta dump truk pengangkut 1.740.000 batang rokok berhasil ditangkap di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Sementara itu, di lokasi kedua, Manyak Payed, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal sebanyak 990.000 batang tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya.

Total keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6.337.400.000, dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 3.552.880.000, serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 4.535.570.600,.

Atas penindakan ini, BC Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Adapun barang hasil penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua orang diduga pelaku telah diamankan di Kantor BC Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jeffry Sentana Benahi Pasar, Bangunan tak Bermanfaat Dirobohkan

27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memukul palu secara simbolis untuk merobohkan dinding pasar ikan yang tidak bermanfaat.

Kolaborasi PKS bersama Pemko Langsa Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

27 Juli 2026 - 15:56 WIB

Salam kompak Pengurus PKS bersama Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana.

Sesi Akhir Pelatihan PWI Kota Langsa Sajikan Matrikulasi UKW

26 Juli 2026 - 15:43 WIB

IAIN Langsa dan UMSU Bahas Pengembangan Pusat BIPA

25 Juli 2026 - 21:56 WIB

Ray Iskandar: Wartawan Harus Verifikasi Sumber, Jangan Hanya Kejar Tayang

25 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dr Dayyan Isi Materi Psikologi Umum pada Pendidikan Kader Ulama MPU Aceh Timur

25 Juli 2026 - 18:08 WIB

Dr. Dayyan sedang mengisi materi pada PKU MPU Aceh Timur.
Trending di Aceh