Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 9 Mei 2024 03:58 WIB ·

Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal, Dua Warga Jambi Diringkus BC Langsa


 Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal, Dua Warga Jambi Diringkus BC Langsa Perbesar

Wartanusa.id – Langsa |Bea Cukai (BC) Langsa dan Tim Gabungan berhasil meringkus dua pelaku DM (33) dan CM (35) yang merupakan warga Jambi dengan membawa jutaan rokok ilegal.

Kepala BC Langsa, Sulaiman melalui keterangan tertulisnya kepada wartanusa.id, Rabu (08/05/2024) menyebutkan penangkapan terjadi pada Selasa kemarin (07/05/2024) di dua lokasi berbeda di Provinsi Aceh, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Dari penangkapan itu dua dump truk diamankan dengan jumlah rokok yang diangkut sekira 2,73 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” ujar Sulaiman.

Dijelaskan Sulaiman, kronologis  penindakan dimulai sekira pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.55 WIB. Dimana dalam penindakan tersebut, berhasil diamankan dua terduga DM dan CM beserta satu unit dump truk bermuatan rokok ilegal.

Dalam operasinya, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku.

Akhirnya, DM dan CM beserta dump truk pengangkut 1.740.000 batang rokok berhasil ditangkap di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Sementara itu, di lokasi kedua, Manyak Payed, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal sebanyak 990.000 batang tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya.

Total keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6.337.400.000, dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 3.552.880.000, serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 4.535.570.600,.

Atas penindakan ini, BC Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Adapun barang hasil penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua orang diduga pelaku telah diamankan di Kantor BC Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.

RPIA Medco E&P Malaka Lahirkan Generasi Berprestasi di Aceh Timur

29 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Antusias PANWalk, Hari Minggu Kota Langsa Diprediksi Membiru

28 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Terkait Ancaman Tarik Aset, Jeffry Sentana: Bupati Atim Rasa Debt Collector

26 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Trending di Aceh