Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 31 Mar 2021 15:13 WIB ·

Anak di Bawah Umur Dijadikan Pemuas Nafsu 10 Pria untuk Lunasi Hutang


 Anak di Bawah Umur Dijadikan Pemuas Nafsu 10 Pria untuk Lunasi Hutang Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Pilu dan miris dialami anak perempuan di bawah umur yang dikorbankan menjadi pemuas nafsu bejat 10 pria akibat hutang yang menjerat temannya MRA sebesar Rp 300.000 dengan salah satu tersangka MS (18).

Peristiwa rudapaksa yang dialami korban oleh 10 tersangka itu terjadi di beberapa tempat berbeda. 9 pelaku diantaranya berhasil diamankan polisi, satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Polres Langsa.

Adapun kesepuluh pelaku itu yakni MRA, MVP, NS, MNH, MS, (18), MOS, (19), MRE, (18), MH, (19), MKA, (21). Sementara, BK, (19) masih DPO yang semuanya masing-masing warga Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH pada konferensi pers, Rabu (31/3/2021), di Polres setempat menjelaskan bahwa pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi berawal dari ketidak sanggupan tersangka MRA membayar hutang kepada tersangka MS.

Sehingga tersangka MRA memberikan korban yang selama ini temannya sebagai ganti hutangnya terhadap tersangka MS untuk dilakukan hubungan seksual.

Kemudian, tersangka MS, melakukan rudapaksa itu, pada Selasa (16/3/2021), sekira pukul 20.30 WIB di dalam rumah kosong salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

Setelah puas, tersangka MS, menyerahkan korban kepada tersangka lainnya yakni MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO), dan kemudian para tersangka melakukan aksi bejatnya secara bergilir di dua tempat berbeda.

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota, berhasil mengumpulkan bahan keterangan serta menemukan 2 alat bukti yang cukup.

Maka, pada Sabtu (20/3/2021), sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka NS, MKA, MH, MNH, MRA, MRE, MVP dan MS di rumahnya masing-masing. Sedangkan tersangka MOS, menyerahkan diri ke Polres Langsa pada Selasa (23/3/2021), sekira pukul 12.45 WIB.

“Hingga saat ini tersangka BK melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO),” terang Kapolres Lagi.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman penjara/kurungan paling singkat 150  bulan dan paling lama 200 bulan.

“Sedangkan, untuk pelaku anak di bawah umur yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka mendapat pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa,” tutup Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 590 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peusijuk Excavator dan 23 Betor, Jeffry Sentana Targetkan Langsa Bebas Sampah

1 November 2025 - 18:00 WIB

Wali Kota Jeffry Sentana didampingi Kadis LH Langsa mengoperasikan Excavator.

Wali Kota Langsa Lepas Keberangkatan 45 Kafilah MTQ

30 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Staf Ahli Kemenag RI Isi Kuliah Umum di FEBI IAIN Langsa

29 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Wujudkan Langsa Juara, Jeffry Sentana Launching Program 1.000 Hafizh

29 Oktober 2025 - 16:32 WIB

HUT ke-80, Brimob Aramiyah Baksos Anjangsana

28 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Vivi Handayani Jabat Plt Kepala DP3ADalduk & KB Kota Langsa

27 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Plt Kepala DP3ADalduk & KB Kota Langsa, Vivi Handayani, SKM, M. Kes.
Trending di Aceh