Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 24 Sep 2020 19:06 WIB ·

Alasan Febri Diansyah Mundur, Indepedensi KPK Pascarevisi UU


 Alasan Febri Diansyah Mundur, Indepedensi KPK Pascarevisi UU Perbesar

Dalam surat pengunduran dirinya itu, Febri Diansyah Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas KPK) menyinggung independensi KPK yang menjadi salah satu alasan dirinya memutuskan untuk meninggalkan lembaga antirasuah tersebut.

“KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan,” tulis Febri dalam surat pengunduran dirinya, Kamis (24/9).

Dia mengatakan, menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan, namun sekaligus ikhtiar untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK juga menjadi alasan dirinya mengundurkan diri.

“Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” katanya.

Febri meminta maaf kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan. Dia mengatakan, semua itu tidak pernah ditempatkan sebagai persoalan pribadi melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang profesional.

Dia mengungkapkan, pilihan menjadi pegawai KPK berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya lebih serius dalam pemberantasan korupsi. Dia berharap agar insan KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari korupsi.

“Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya,” kata Febri di akhir suratnya.

Seperti diketahui, Febri Diansyah merupakan Juru Bicara KPK pada periode 2016 hingga 2019. Posisinya lantas digeser tidak lama setelah Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri terpilih sebagai ketua KPK.

Menurut UU KPK hasil revisi, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil. Sebelum bergabung ke KPK, Febri merupakan aktivis di Indonesia Corruption Watch.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Perdana di Indonesia

4 Agustus 2025 - 14:40 WIB

1.168 PPPK Kota Langsa Dilantik, Wali Kota: Perjanjian Kerja Diperpanjang Setahun Sekali

31 Juli 2025 - 12:28 WIB

Pukat Trawl Tangkap Ikan di Selat Malaka, Yakata Desak KKP Bertindak

13 Juli 2025 - 19:51 WIB

Ilustrasi

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Trending di Aceh