Bogor, wartanusa.id – UPT pajak jonggol memasang plang dibeberapa titik lahan yang mangkir dari kewajiban nya membayar pajak bumi dan bangunan PBB,kepala UPT didampingi pihak kejaksaan negeri kabupaten Bogor bidang penegakan hukum dan badan pendapatan Daerah kabupaten Bogor serta aparatur Kecamatan dan Desa, Senin (20/1/2020)
Kepala UPT pajak Jonggol, Heri Nanta menjelaskan, pemasangan plang pada bidang tanah yang melakukan penunggakan pajak merupakan keputusan akhir setelah melakukan peringatan – peringatan sebelum nya.
“Kami komunikasi dengan aparat Desa dan Kecamatan yang mengetahui siapa pemilik nya dan memberitahukan kepada pemilik guna segera melakukan pelunasan pajak nya yang tertunggak, namun karena pemilik nya sulit ditemui dan dihubungi maka tindakan pemasangan plang ini kami lakukan dengan didampingi pihak kejaksaan dan Bapenda Kabupaten Bogor,” Jelas Heri
UPT pajak mwlakukan pemasangan palang di ampat titik lahan milik,Atas nama Eddy Van Dappeten di JL Raya Dayeuh Rt 02/Rw 06 Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol dengan total tunggakan pajak Rp.62,368,346.lalu atas nama Sunarto Malik di JL Raya Sukamakmur Rt 01/Rw 01 Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur dengan jumblah tunggakan sebesar Rp.87,419,280., lalu sebidang lahan seluas 2 Hektare atas nama H.M Rafli di JL Raya cariu Rt 00/Rw 00 Desa Bantar Kuning,Kecamatan Cariu dengan total tagihan Rp.172,958,104.dan sebidang tanah seluas hektare atas nama Dinar Pangaribuan SDN 3 Serena Rt 11/Rw 06 Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari dengan total tunggakan sebesar Rp. 241,176,162.
“Hari ini kegiatan di 4 Kecamatan dan Desa dibagi menjadi 2 tim, tujuan dari pemasangan plang tersebut supaya pemilik tanah segera melunasi pajak nya karena tahap peringatan sudah diberikan. Jika tidak diindahkan maka akan menjadi aset Negara, oleh karena itu diharapkan kepada pemilik lahan untuk segera melunasi tunggakan pajak nya sesuai dengan pelaturan yang sudah ditentuakan,” pungkas Heri

Hal senada sisampaikan Kepala terpilih Desa Sirnasari,mu’min sanjaya yang saat itu turut hadir, “saya sangat apresiasi dengan tindakan yang dilakukan UPT Pajak Jonggol dalam menegakan perda. Alhamdulilah walau baru satu bulan saya menjabat sebagai kepala Desa tapi saya sangat berharap bahwa status tanah milik siapapun yang ada di wilayah Desa Sirnasari itu Legal tidak tumpang tindih dan tidak bersurat ganda.” Ungkapnya.
Masih kata mu’min, “sejauh ini kebanyakan yang terjadi disini setatus tanah tidak diketahui siapa pemiliknya, namun ketika ada persoalan barulah mencuat dan saya berharap selama kepemimpinan saya hal demikian tidak terjadi lagi di Desa Sirnagalih,” tandas mu’mim
(Ask)














