Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 19 Sep 2016 10:23 WIB ·

4 Tersangka Telah Ditetapkan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan


 4 Tersangka Telah Ditetapkan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan Perbesar

4-tersangka-telah-ditetapkan-kpk-dalam-operasi-tangkap-tangan-1 Wartanusa.com – Pihak dari KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi kini telah menetapkan sejumlah 4 tersangka terkait dengan proses Operasi Tangkap Tangan, atau bisa disingkat pula dengan OTT. Operasi ini dilakukan tepatnya di rumah dinas milik Ketua DPD RI, yaitu Irman Gusman di area Widya Chandra, yang ada di Jakarta.

4-tersangka-telah-ditetapkan-kpk-dalam-operasi-tangkap-tangan-2

Saat itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut telah menggelar Operasi Tangkap Tangan ini di hari Jum’at, tepatnya di tanggal 16 Septemberr 2016 yang lalu. Dalam panggelaran operasi itulah pada akhirnya ditemukan sejumlah 4 orang yang berhasil diamankan karena telah terbukti melakukan tindakan korupsi. Ke empat tersangka itu adalah XXS dan juga MMI istri, selain itu ada juga WS beserta Irman Gusman atau IG. Begitulah kata pak Ketua KPK, yaitu Agus Rahardjo saat berada di gedung KPK.

Gedung KPK ini berada di Jl HR. Rasuna Said Kuningan, yang ada di Jakarta Selatan. Dari sinilah, kemudian Agus menjelaskan saat digelarnya sebuah operasi tangkap tangan oleh KPK tersebut dilakukan di hari Jum’at malam. Saat itu, tersangka XXS beserta dengan istrinya, yaitu MMI dan juga WS sedang berkunjung ke tempat senator yang berasal dari Sumatera Barat itu.

Selanjutnya, sekita di jam 00.30 WIB, kemudian ketiga orang tersebut keluar dari tempat kediaman IG dan juga tim dari KPK pun mendatangi rumah tersebut untuk meminta pertolongan kepadanya supaya bisa masuk ke dlaam rumah bapak IG. Dari sinilah, kemudian bapak IG langsung saja memberiakn bungkusan yang diduga bungkusan tersebut berasal dari pemberian XXS beserta MMI.

Atas kejadian inilah, tim Satgas KPK, yaitu Agus pun pada akhirnya berhasil mengamankan sejumlah uang yang cukup besar, yaitu sebesar 100 juta rupiah yang diduga uang tersebut merupakan hasil dari uang suap untuk menambahkan kuota gula impor untuk CV SB di area Sumatera Barat di tahun 2016 ini. Tentu saja ini merupakan sebuah tindakan pidana korupsi karena telah member atau bahkan menjajikan sebuah hal kepada pihak penyelenggara Negara yang mana bertentangan dengan sebuah kewenangannya tersebut.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh