Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Jun 2018 13:36 WIB ·

Oknum ASN Mukhlis Latief Yang Tuduh Media Menyebar Berita Hoax Akui Kesalahan dan Minta Maaf


 Oknum ASN Mukhlis Latief Yang Tuduh Media Menyebar Berita Hoax Akui Kesalahan dan Minta Maaf Perbesar

ACEH SELATAN – Mukhlis Latief akhirnya meminta maaf kepada Media Online LintasAtjeh.com atas kesalahannya di postingan komentar status Facebook Al Zikri Rahmatillah pada 16 Juni 2018, di Kantor PPWI Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (18/06/2018).

Pemintaan maaf tersebut disampaikan melalui surat pernyataan yang di ditandatangani oleh Mukhlis dan Kabiro LintasAtjeh.com Al Zikri Rahmatillah dan di saksikan yakni Suahimi Salihin, Delfi Afrawi, Haes Sembiring, serta Faisal Ali.

Pasalnya Mukhlis Latief, berkomentar di status Facebook Al Zikri link berita Media Online Lintas Atjeh, Sabtu (16/06/2018), berjudul “Ini Hasil Akhir Polling Bupati Aceh Selatan Pilihan Pembaca Lintas Atjeh” dengan menulis komentar “Hoax nyan heheee…(emoticon) yang diduga memfitnah berita Lintas Atjeh tersebut merupakan berita bohong.

Hal itu, mendapat tanggapan tegas dari Pimpinan Redaksi Lintas Atjeh Ari Muzakki yang meminta Mukhlis Latief memberikan klarifikasi terhadap pernyataannya serta meminta maaf secara terbuka jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

Dalam surat pernyataan tersebut, Muklis Latief, membacakan bahwa dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf kepada Media Online Lintas Atjeh atas komentarnya yang telah bernada memfitnah dan memberikan dampak negatif kepada Pimpinan Redaksi dan awartawan Lintas Atjeh atas kesilapan dan kekhilafan komentar saya bernada memfitnah dengan mengatakan hoax berita tersebut.

“Saya tidak akan mengulanginya lagi. Apabila melanggar perjanjian yang saya buat ini, maka saya bersedia dituntut di muka hukum,” baca Muklis Latief.[Red]

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Atlet Balap Sepeda Pidie Target Lolos PORA

25 November 2025 - 15:29 WIB

10 Kepala OPD Pemko Langsa di Plt-kan

25 November 2025 - 14:09 WIB

Imigrasi Langsa Ngopi Bareng Insan Pers

25 November 2025 - 13:53 WIB

Warek I IAIN Langsa: Visi adalah Janji Institusi

25 November 2025 - 13:19 WIB

HUT Korpri ke-54, Tim Voli Putra dan Putri Disdikbud Langsa Sabet Juara 1

24 November 2025 - 21:40 WIB

Plt Kadisdikbud Jeffrany foto bersama dengan tim voli putra dan putri usai memperoleh juara 1 pada HUT Korpri ke-54.

189 Pejabat Eselon II, III, IV Pemko Langsa Dilantik, Berikut Namanya

24 November 2025 - 19:09 WIB

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dari Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada Camat Langsa Timur Andre Isvani.
Trending di Aceh