Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Jun 2018 13:36 WIB ·

Oknum ASN Mukhlis Latief Yang Tuduh Media Menyebar Berita Hoax Akui Kesalahan dan Minta Maaf


 Oknum ASN Mukhlis Latief Yang Tuduh Media Menyebar Berita Hoax Akui Kesalahan dan Minta Maaf Perbesar

ACEH SELATAN – Mukhlis Latief akhirnya meminta maaf kepada Media Online LintasAtjeh.com atas kesalahannya di postingan komentar status Facebook Al Zikri Rahmatillah pada 16 Juni 2018, di Kantor PPWI Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (18/06/2018).

Pemintaan maaf tersebut disampaikan melalui surat pernyataan yang di ditandatangani oleh Mukhlis dan Kabiro LintasAtjeh.com Al Zikri Rahmatillah dan di saksikan yakni Suahimi Salihin, Delfi Afrawi, Haes Sembiring, serta Faisal Ali.

Pasalnya Mukhlis Latief, berkomentar di status Facebook Al Zikri link berita Media Online Lintas Atjeh, Sabtu (16/06/2018), berjudul “Ini Hasil Akhir Polling Bupati Aceh Selatan Pilihan Pembaca Lintas Atjeh” dengan menulis komentar “Hoax nyan heheee…(emoticon) yang diduga memfitnah berita Lintas Atjeh tersebut merupakan berita bohong.

Hal itu, mendapat tanggapan tegas dari Pimpinan Redaksi Lintas Atjeh Ari Muzakki yang meminta Mukhlis Latief memberikan klarifikasi terhadap pernyataannya serta meminta maaf secara terbuka jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

Dalam surat pernyataan tersebut, Muklis Latief, membacakan bahwa dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf kepada Media Online Lintas Atjeh atas komentarnya yang telah bernada memfitnah dan memberikan dampak negatif kepada Pimpinan Redaksi dan awartawan Lintas Atjeh atas kesilapan dan kekhilafan komentar saya bernada memfitnah dengan mengatakan hoax berita tersebut.

“Saya tidak akan mengulanginya lagi. Apabila melanggar perjanjian yang saya buat ini, maka saya bersedia dituntut di muka hukum,” baca Muklis Latief.[Red]

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemko Langsa Seleksi Kafilah MTQ

21 Juni 2025 - 15:15 WIB

LSM Gadjah Puteh Ingatkan Wali Kota Langsa Selektif Angkat Pejabat Eselon

20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polres Langsa Sikat Dua Kurir Sabu dan Seorang Pengedar Ganja

18 Juni 2025 - 17:09 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

Seleksi Beasiswa Aceh Carong, Pemko Langsa Ajak Lulusan SMA Mendaftar, Ini Persyaratannya!

18 Juni 2025 - 12:45 WIB

Plt Kabag Kesra Pemko Langsa, Rizky Andrian, STTP, MM.
Trending di Aceh