Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 14 Jul 2017 00:53 WIB ·

PT Pertamina EP Asset 3 Disinyalir Melindungi PT Metrindo


 PT Pertamina EP Asset 3 Disinyalir Melindungi PT Metrindo Perbesar

Indramayu – Surat jawaban klarifikasi dan konfirmasi dari PT.Pertamina EP Asset 3, yang ditanda tangani oleh Relation Manager Aji Darmayasa, dengan nomor 613/EP0570/2017-SO dan 614/EP0570/2017-SO tertanggal 22 Juni 2017 kepada Biro WartaNusa yang dikirimkan melalui JNE tertanggal 04 Juli 2017 dan DPC LSM Bangkit Indonesia Kabupaten Indramayu. Melalui surat jawabannya Aji Darmayasa mengatakan.”Bahwa Proses Pengadaan Pekerjaan Sipil Untuk menunjang Operasional PT Pertamina EP Asset 3 (Pekerjaan) telah sesuai dengan pedoman Tata Kerja SKK Migas No.PTK-007/SKK00000/2015/SO Tentang pedoman pengelolaan rantai suplai kontraktor kontrak kerja sama (PTK 007) dan dapat dipertanggungjawabkan.

PT Pertamina EP telah menunjuk PT Metrindo sebagai pemenang pengadaan pekerjaan yang telah dituangkan melalui perjanjian antara PT Pertamina EP dan PT Metrindo, pada perjanjian tersebut menyatakan bahwa seluruh pengurusan ijin-ijin yang dibutuhkan sehubungan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab dari PT Metrindo dan telah diatur juga dalam perjanjian bahwa PT Metrindo wajib untuk memenuhi semua perijinan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini, termasuk perijinan pertambangan dan sebagai informasi pengambilan tanah untuk pengurugan, dengan ini kami sampaikan bahwa hanya mengambil dari Satu lokasi kuari yang digunakan, yaitu berasal dari kuari Desa Tunggul Payung, sedangkan mengenai volume serta nilai kontraknya, menurut Aji Darmayasa.” karena hal itu berkaitan dengan rahasia perusahaan dengan ini kami tidak dapat menyampaikan”.

Adanya surat jawaban klarifikasi dan konfirmasi DPC LSM Bangkit Indonesia Indramayu, dari PT Pertamina EP mengenai dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa PT Metrindo selaku pemenang lelang Paket pekerjaan Proyek pengurugan Tanah Merah.  Dilingkungan PT Pertamina EP Asset 3 Field JTB tepatnya diwilayah Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, rupanya sudah layak untuk diaudit oleh BPKP serta pihak Yudikatif, lantaran pengambilan tanah merah untuk pengurugan yang diakui oleh PT Pertamina  hanya dari satu lokasi yang digunakan yaitu berasal dari kuari Desa Tunggul Payung Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu.

Padahal menurut beberapa sumber yang dapat dipercaya bahwa pengurugan yang dilakukan oleh PT Metrindo dilingkungan PT Pertamina EP Asset 3 Field JTB  yang dilaksanakan pada bulan Februari 2017  diambil juga dari beberapa lokasi kuari, meskipun tidak sebanyak dikuari Desa Tunggul Payung, yaitu Kuari Desa Cadang Pinggan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dan Kuari Desa Kedung Kencana Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengk.

Dari tiga lokasi kuari tersebut diduga semuanya tidak memiliki Ijin Usaha pertambangan (IUP) galian C. Sehingga hal ini sangat ironis sekali dengan surat jawabannya PT Pertamina EP Asset 3 Nomor 613/EP0570/2017-SO , apabila tidak melampirkan IUP atau nomor IUP kuari tersebut sebagai dasar surat jawaban PT Pertamina EP yang dikirimkannya melalui JNE tertanggal 22 Juni 2017 atas surat klarifikasi atau konfirmasi awak Media Publikasi News, supaya lebih transparan sehingga dinilai positif oleh masyarakat.”Hal ini dikatakan Masroni Ketua DPC.LSM.Bangkit Indonesia Kabupaten Indramayu dikantornya.

Menurutnya.”Surat jawaban Klarifikasi dari PT.Pertamina Nomor 613/EP0570/2017-SO kepada WartaNusa ini isi materinya tidak jauh berbeda dengan surat jawaban yang diterima oleh DPC LSM Bangkit Indonesia Kabupaten Indramayu Nomor 614/EP0570/2017-SO, perbedaannya hanya PT Pertamina tidak menyebutkan pengambilan tanah merah dalam Satu lokasi Kuari”.

“Dalam hal ini yang perlu digaris bawahi adalah,  pertama mengenai pengadaan tanah merah yang diduga tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), lantaran baru akan ditindak lanjuti dan diklarifikasi oleh PT Pertamina kepada PT Metrindo setelah pelaksanaan pengarugan tanah merah itu selesai. Bukankah pada waktu pelaksanaan ada pengawas dari PT.Pertamina? Yang pasti mengetahui legalitas tanah pengarugan tersebut.

Dengan adanya jawaban seperti itu, menambah kuat dugaan bahwa PT Pertamina terkesan menutupi atau melindungi PT Metrindo selaku pemenang lelang, padahal lokasi kuari tersebut tinggal mencocokan saja dengan surat perjanjian nomor 4650007486, Tentang Pekerjaan sipil untuk menunjang operasional PT.Pertamina Asset 3, apakah sudah sesuai dengan perjanjian ataukah tidak, mengenai pengadaan tanahnya.”Ucap Masroni.

”Seyogyanya sejak awal sebelum dibuatkan SPK dan sebelum pekerjaan dilaksanakan, semua persyaratan serta legalitas kuari, atau perijinan yang dipersyaratkan sudah disiapkan oleh PT Metrindo dengan lengkap dan sesuai, bukan baru ditindak lanjuti atau akan dilakukan klaririfikasi setelah pekerjaan itu selesai dilaksanakan.”Ujarnya.

Ditambahkannya.”Apabila proses pengadaan Pekerjaan Sipil untuk menunjang Operasional PT.Pertamina EP Asset 3, yang dilakukan oleh PT Metrindo tersebut sudah sesuai dengan ketentuan PTK 007, seharusnya PT Pertamina EP, melampirkan pula bukti perjanjian 4650007486 serta bukti hasil uji laboratorium atas tanah tersebut pada surat jawaban klarifikasi dan konfirmasi kami, apakah uji lab Pertamina atau uji lab Suqofindo atau lab lain yang ditunjuk oleh Pertamina agar pelaksanaan proyek pengadaan tanah merah untuk pengurugan yang diduga menggunakan tanah Ilegal, dan dugaan adanya persekongkolan antara PT Pertamina dengan PT Metrindo, bisa terpecahkan.” Katanya.

(Asep sai)

Artikel ini telah dibaca 297 kali

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh