Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 24 Apr 2017 11:29 WIB ·

Kartu Jakarta Sehat Plus – Janji Kerja Anies Sandi


 Kartu Jakarta Sehat Plus – Janji Kerja Anies Sandi Perbesar

WARTANUSA.ID – Kartu Jakarta Sehat pertama kali diperkenalkan oleh pasangan Gubernur terpilih periode 2012 – 2017 yang kini telah menjadi Presiden RI, Joko Widodo. Pada saat itu, KJS bekerja sama dengan PT.Askes Indonesia untuk mengatur regulasi asuransi kesehatan bagi warga Jakarta. Diawal kehadirannya Kartu Jakarta Sehat membawa banyak masalah yang mengakibatkan kebingungan dalam peraturan serta proses penggunannya. Seiring waktu, dibawah Gubernur Basuki, KJS telah memberikan banyak bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan merupakan salah satu primadona program bagi penduduk Jakarta.

Meskipun KJS telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Jakarta, namun di mata pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno KJS masih banyak memiliki kekurangan dimana coverage-nya masih dibawah harapan. Anies-Sandi dalam janji kerjanya menyiapkan Kartu Jakarta Sehat Plus dengan penambahan pada beberapa komponen didalamnya.

Kondisi saat ini adalah Pemerintah Provinsi Jakarta telah menyiapkan dana tunjangan untuk guru mengaji namun mekanisme yang sulit dan dana yang bervariasi membuatnya sedikit sulit untuk diakses serta belum tersedianya bantuan dana regular (tunjangan) bagi tokoh agama. Dikutip dari situs jakartamajubersama.com, permasalahan-permasalahan ini diharapkan akan dituntaskan oleh Anies – Sandi dengan beberapa terobosan :

  • Memperluas cakupan KJS yang ditanggung pemerintah kepada tokoh-tokoh agama, yaitu guru mengaji, pengajar sekolah minggu, penjaga rumah ibadah, khatib, penceramah dan seluruh pemuka agama lainnya.
  • Untuk tokoh-tokoh agama, pendataan akan dilakukan melalui yayasan dan organisasi keagamaan di DKI Jakarta untuk memastikan ketepatan sasaran penerima tunjangan.
  • Menyelenggarakan program-program pelatihan untuk membantu meningkatkan kapasitas tokoh agama dalam melayani masyarakat dan menjaga keharmonisan warga.

[RZ]

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh