Wartanusa.id – Bukit Lawang | Penasehat PWI Kota Langsa Ray Iskandar menegaskan di tengah disrupsi informasi dan perkembangan media siber berbasis digitalisasi, dibutuhkan akurasi sumber berita.
“Wartawan harus memverifikasi akurasi sumber informasi dalam menulis berita, harus validasi sumber. Jangan hanya asal kejar tayang,” tegas Ray Iskandar hari kedua Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kewartawanan yang digelar PWI Kota Langsa di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sabtu (25/07/2026).
Ray Iskandar menambahkan, verifikasi narasumber dan sumber informasi sangat dibutuhkan saat menyajikan berita di era digital. Tanpa itu, dikhawatirkan akan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) pasal 3 & 4.
“Secara umum, pasal 3 KEJ adalah memverifikasi sumber data sehingga adanya akurasi dan keberimbangan pemberitaan. Tidak beropini yang menghakimi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kemudian, pada pasal 4 KEJ yakni, tidak menyiarkan berita bohong (hoak), fitnah, sadis dan cabul. “Ini penting sekali diperhatikan dan wartawan harus paham hal ini,” terang Ray Iskandar dalam sesi materi dari pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Ray Iskandar menegaskan, kecepatan dalam penyiaran berita, tidak membuat wartawan alpa untuk memverifikasi, mengoreksi dan validasi sumbernya.
“Saya ulangi ini adalah penegasan. Bukan kata saya, tapi regulasi KEJ mengaturnya, sumber harus valid. Jangan asal kejar tayang siar saja,” tegas Ray Iskandar.
















