Wartanusa.id – Langsa | Unit Resmob Polres Langsa meringkus seorang pria remaja inisial N alias KIBO (20) diduga melakukan rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 Januari 2026, serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/53.a/I/RES 1.24./2026 tentang pelaksanaan tugas penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H. Rabu (04/02/2026) menyampaikan pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di rumah seorang temannya dalam Kecamatan Langsa Kota,” jelas AKP Fachmi.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri, yang jelas melanggar hukum dan sangat merugikan korban, terutama karena korbannya masih di bawah umur.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus ini, polisi belum menemukan barang bukti tambahan atau dinyatakan nihil.
Polres Langsa menegaskan akan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, khususnya anak sebagai kelompok rentan.
AKP Fachmi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, terutama kejahatan terhadap anak.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan. Polres Langsa berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” pungkasnya.












