Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Jun 2025 18:21 WIB ·

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove


 Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Kuala Langsa.

Dugaan korupsi tersebut  bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) pada Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa tahun anggaran 2019.

“Keempat tersangka yang ditetapkan yaitu inisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TNF Penyedia Jasa, RC selaku Konsultan Perencana dan S selaku Konsultan Pengawas,” Kajari Langsa, Efrianto,
didampingi Kasie Pidsus dan Intelijen, pada konferensi pers, Kamis (19/06/2025).

Kajari menyebutkan, penempatan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-771/L.1.13Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Nomor : Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September
2024.

“Bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Langsa pada tahun 2019 telah menganggarkan sebesar Rp4.066.505.741 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), untuk pembangunan jembatan di wisata hutan mangrove,” ujarnya.

Lanjut Kajari, berdasarkan kontrak untuk masa pekerjaan pembangunan adalah selama 180 hari yang terhitung dari tanggal 21 Juni 2019 sampai 17 Desember 2019. Sementara CV. Nanggroe Dimiyueb Angen selaku penyedia jasa menyatakan telah selesai melaksanakan pekerjaan dan dilakukan serah terima kepada pejabat pembuat komitmen di Disporapar Kota Langsa.

“Namun dari hasil pemeriksaan fisik (Volume dan Mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium terdapat sejumlah item pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi. Serta hasil audit oleh Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp561.849.421,” ungkapnya.

Menurut Kajari, atas dua alat bukti yang ditemukan oleh pihaknya, maka telah mencukupi syarat untuk menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan hutan mangrove Langsa.

Walaupun sudah ditetapkan, terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan, lantaran mereka dianggap kooperatif selama proses penyidikan dan penyelidikan berlangsung.

“Ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas,” terang Efrianto.

“Kami berkomitmen akan menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Trending di Aceh