Wartanusa.id – Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Kuala Langsa.
Dugaan korupsi tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) pada Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa tahun anggaran 2019.
“Keempat tersangka yang ditetapkan yaitu inisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TNF Penyedia Jasa, RC selaku Konsultan Perencana dan S selaku Konsultan Pengawas,” Kajari Langsa, Efrianto,
didampingi Kasie Pidsus dan Intelijen, pada konferensi pers, Kamis (19/06/2025).
Kajari menyebutkan, penempatan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-771/L.1.13Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Nomor : Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September
2024.
“Bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Langsa pada tahun 2019 telah menganggarkan sebesar Rp4.066.505.741 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), untuk pembangunan jembatan di wisata hutan mangrove,” ujarnya.
Lanjut Kajari, berdasarkan kontrak untuk masa pekerjaan pembangunan adalah selama 180 hari yang terhitung dari tanggal 21 Juni 2019 sampai 17 Desember 2019. Sementara CV. Nanggroe Dimiyueb Angen selaku penyedia jasa menyatakan telah selesai melaksanakan pekerjaan dan dilakukan serah terima kepada pejabat pembuat komitmen di Disporapar Kota Langsa.
“Namun dari hasil pemeriksaan fisik (Volume dan Mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium terdapat sejumlah item pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi. Serta hasil audit oleh Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp561.849.421,” ungkapnya.
Menurut Kajari, atas dua alat bukti yang ditemukan oleh pihaknya, maka telah mencukupi syarat untuk menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan hutan mangrove Langsa.
Walaupun sudah ditetapkan, terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan, lantaran mereka dianggap kooperatif selama proses penyidikan dan penyelidikan berlangsung.
“Ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas,” terang Efrianto.
“Kami berkomitmen akan menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.