Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Jun 2025 19:51 WIB ·

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal dan Narkotika


 Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal dan Narkotika Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Tim gabungan Bea Cukai Langsa menggagalkan serangkaian penindakan atas penyelundupan barang ilegal dan Narkotika di Aceh sepanjang semester pertama tahun 2025.

Tim gabungan ini terdiri dari Bea Cukai Langsa, TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya serta didukung peran masyarakat.

Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan ini membongkar penyelundupan impor ilegal barang mewah, satwa, komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal, hingga Narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga Triliunan rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman saat menggelar konferensi pers, Selasa (17/06/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya yang bersinergi dengan APH lain serta dukungan dari masyarakat pada bulan Juni 2025 ini telah berhasil melakukan satu kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, empat kali penindakan terhadap pelanggaran dibidang cukai dan dua kali penindakan dibidang Narkotika.

Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur serta satu kasus peredaran rokok ilegal, yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan di Aceh Tamiang.

Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat dan masyarakat gagalkan upaya penyelundupan impor ilegal dari Thailand ke wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur pada Minggu, 15 Juni 2025.

Dalam penindakan ini, berbagai barang berhasil diamankan, mulai dari kendaraan bermotor mewah hingga berbagai jenis satwa.

Sulaiman menjelasjan, pengungkapan itu berawal pada Minggu, 15 Juni 2025, Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe, mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah Madat, Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa pun berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan BAIS TNI untuk menyusun skema penindakan.

“Berdasarkan informasi yang diterima, ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai, sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar,” ungkap Sulaiman.

Bea Cukai Lhokseumawe yang lebih dulu tiba di lokasi mendapati dua unit mobil Isuzu Traga yang dikerumuni warga. Mobil tersebut dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah ditahan oleh masyarakat setempat yang menolak daerah mereka menjadi jalur penyelundupan.

Ketegangan sempat terjadi, dan masyarakat bersikeras agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan, Kec. Madat.

Dalam situasi yang semakin tidak kondusif akibat membludaknya warga, akhirnya dilakukan diskusi oleh aparat dan masyarakat, hingga disepakati kedua orang terduga pelaku yakni S (52) dan M (41), dua unit mobil, serta seluruh barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

Setibanya di Polres Aceh Timur, dilakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan. S (52) yang diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang dibawanya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara M (41) beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Dalam penindakan itu barang bukti yang disita adalah dua unit Truk Isuzu Traga, Motor Harley Davidson Jenis Dyna Super Glide, Iron 883,(berbagai tipe), empat unit Sportster 1200 dan Electra Glide Classic3.

Lalu, satu unit Motor Yamaha SR400 warna hijau, dua koli mesin motor. Satwa Patagonian Mara enam ekor termasuk satwa eksotis. Kambing delapan ekor termasuk jenis pigme, musang Ferret dua ekor berwarna putih, burung Makau satu ekor berwarna merah dan hijau, CITES Appendix I9 dan sepeda motor Honda Supra satu unit.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sesuai dengan Pasal 102 dan/ atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Sesuai dengan Pasal 103 dan/ atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 3 miliar sesuai dengan Pasal 104 Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Selain itu, pada Minggu, 8 Juni 2025, sinergi Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang juga melakukan penindakan terhadap upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Sulaiman memaparkan, penungkapan itu bermula pada Minggu, 8 Juni 2025 pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang terkait penghentian satu unit truk bernomor polisi AA 8145, yang mengangkut rokok diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah truk beserta dua orang di amankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera bergerak ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM.

Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Bluberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai yang diwajibkan. Setelah pemeriksaan serta serah terima pelaku dan barang bukti oleh Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa membawa truk dan muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.

Barang hasil penindakan yang diamakan itu rokok merk ABI Blueberry sebanyak 164 karton atau 2.624.000 batang dengan nilai Rp 3.896.640.000.

Atas pelanggaran tersebut, pengusaha pabrik diancam dikenakan sanksi administrasi berupa kewajiban melunasi cukai rokok tersebut dan disertai dengan sanksi administrasi minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi sesuai dengan pasal 29 ayat 2a Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Penindakan Narkotika

Sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Langsa bersama Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Timur, BNNK Langsa, telah melakukan penindakan narkotika sebanyak lebih kurang 584.650 kilogram.

Narkotika sebanyak itu diawali pada 02 Januari 2025 Kabupaten Aceh Tamiang berhasil diamankan narkotika jenis Kokain seberat 2.030 gram, 7 Februari 2025 berhasil diamankan di Kabupaten Aceh Tamiang narkotika jenis Kokain seberat 893
gram.

Kemudian, 25 Februari 2025 Kabupaten Aceh Tamiang berhasil diamankan Methaphetamine seberat 188.812 gram, 17 Maret 2025 di Kabupaten Aceh Tamiang diamankan Methaphetamine 10.930 gram, 18 Maret 2025 Kabupaten Aceh Tamiang berhasil diamankan Methaphetamine 16.236 gram.

Selanjutnya, 16 April 2025 di Kabupaten Aceh Timur diamankan Methaphetamine 98.000 gram, 29 April 2025 di Kabupaten Aceh Timur diamankan Methaphetamine 10.753 gram, 29 April 2025 di Kabupaten Aceh Timur diamankan Methaphetamine 8.609 gram.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Langsa Sikat Dua Kurir Sabu dan Seorang Pengedar Ganja

18 Juni 2025 - 17:09 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

Seleksi Beasiswa Aceh Carong, Pemko Langsa Ajak Lulusan SMA Mendaftar, Ini Persyaratannya!

18 Juni 2025 - 12:45 WIB

Plt Kabag Kesra Pemko Langsa, Rizky Andrian, STTP, MM.

Makan Badan Jalan, Satpol PP Langsa Tertibkan Pedagang Liar di Pasar

18 Juni 2025 - 10:44 WIB

APSKL Minta Satpol PP Tertibkan Pedagang Liar

17 Juni 2025 - 17:12 WIB

Wakil Wali Kota Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Gampong Suka Jadi Makmur

16 Juni 2025 - 22:22 WIB

Trending di Aceh