Wartanusa.id – Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa masih melakukan proses penyelidikan kasus peretasan akun Action Mobile nasabah Bank Aceh Syariah (BAS) atas nama Muhammad Syafrizal (44).
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh korban kepada pihak Kepolisian Polres Langsa dengan nomor laporan: STTLP/219/V/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 19 Mei 2025 pukul 19.00 WIB.
Laporan itu dilakukan korban, usai akun mobile action Bank Aceh Syariah miliknya mengalami peretasan yang mengakibatkan saldo sebesar Rp21 juta di rekening korban terkuras habis.
Kasatreskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, dikonfirmasi wartanusa.id, Sabtu (31/05/2025) mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Masih dalam penyelidikan Satreskrim. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan,” sebut Kasatreskrim singkat melalui WhatsApp.