Wartanusa.id – Banda Aceh | Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh melaporkan akun media sosial Facebook (FB) dan tiktok “Presdir Esbeye” ke Polda Aceh karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
Laporan itu karena akun tersebut telah memposting sejumlah narasi yang dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik Said Zahirsyah.
Dalam laporannya Nomor : STTLP/B/131/V/2025/SPKT/POLDA ACEH tanggal 07 Mei 2025 menyebutkan bahwa akun Facebook ‘Presdir Esbeye’ dan akun TikTok nya telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Said Zahirsyah terhadap sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan pelapor.
“Saya melaporkan akun tersebut, karena dianggap telah mencemarkan dan merusak nama baik,” ujar Said Zahirsyah kepada wartanusa.id. Rabu, (07/05/2025).
Said berharap kepada Polda Aceh untuk dapat memproses secara hukum akun media sosial tersebut, sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelaku.
Ia menegaskan, akibat postingan-postingan itu, dirinya dan keluarga merasa dirugikan. Dan, ini merupakan perbuatan yang sangat keji.
Meskipun postingan itu telah dihapusnya, tetapi dirinya telah mendapatkan tangkapan layarnya sebagai bukti pelaporan di Polda Aceh.
“Dalam berkas laporan polisi yang dibuat, kami sertakan juga bukti-bukti unggahan Facebook dan TikTok ‘Presider Esbeye’ yang telah mencemarkan nama baiknya,” pungkasnya.