Wartanusa.id – Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaksanakan giat penyuluhan hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) pada Kamis (13/01/2024).
Dalam materinya, Kepala Seksi Intelijen, Carles Aprianto mengatakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain bedasarkan undang-undang.
“Upaya Kejaksaan Negeri Langsa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan
melaksanakan penyuluhan hukum dan penerangan hukum, yang mana salah satu kegiatan penyuluhan hukum adalah Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Jaksa Fungsional Kejari Langsa Muhammad Daud Siregar, S.H., M.H., M.Kn menambahkan terdapat dua faktor “Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency)”, yaitu faktor keluarga (internal) dan faktor lingkungan pertemanan (eksternal),
“Hal tersebut membentuk kenakalan remaja yang beragam macam berikut juga dampaknya,” katanya.
Adapun peraturan yang berkaitan dengan kenakalan remaja Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, serta Ketentuan Jarimah dan ‘Uqubat bagi Anak-Anak dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, Perwakilan MAS Ulumul Qur’an Mukhtar mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari Kejaksaan Negeri Langsa sekaligus sosialisasi dan pemberian materi terkait hukum kepada pelajar di MAS Ulumul Qur’an melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS);
“Melalui kegiatan JMS ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan terkait hukum maupun hal-hal terkait lainnya yang kami yakin dapat memberikan wawasan yang baik kepada pelajar.
“Diharapkan kepada para siswa/i untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan hikmat, serta dapat dengan aktif bertanya dan berdiskusi agar pemahaman tentang hukum lebih baik lagi dan dapat terhindar dari tindakan criminal,” tutupnya.