Wartanusa.id – Langsa | LSM Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (Kampak) menilai ada “Aroma Busuk” dibalik pembukaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa yang terkesan terlalu dipaksakan.
“Seleksi JPT Sekda sebaiknya ditunda sampai dengan dilantiknya Wali Kota Langsa terpilih pada Pilkada kemarin,” kata Ketua Kampak, M. Aris Setiawan, SH kepada wartanusa.id, Sabtu (07/12/2024).
Menurutnya, banyak urusan mendesak lainnya yang harus dibenahi Pj Wali Kota Syaridin untuk menjalankan roda pemerintahan Kota Langsa.
“Sejauh ini, kita sudah lihat tata pemerintahan yang baik di Kota Langsa sejak dipimpin Pj Syaridin, jangan nanti dengan terpilihnya Sekda baru tidak dapat bekerjasama dengan Wali Kota yang akan dilantik,” ujarnya.
“Di sisi lain, sebenarnya banyak kepala OPD di Langsa yang harus dibenahi, seperti Kadisdikjar, Kadisperindagkop, Kadis PUPR, Kadis Perikanan dan Kelautan serta beberapa lainnya yang sudah lama menjabat dan harus dilakukan penyegaran, namun sampai sekarang belum ada rotasi.
“Lantas, kenapa Sekda yang notabene nya sebagai pimpinan dari kepala OPD dipaksakan untuk diseleksi, padahal Wali Kota hasil pilkada baru terpilih dan akan dilantik Februari 2025 mendatang,” terang Aris.
Oleh karenanya, kami meminta Pj Wali Kota Syaridin agar membatalkan maksud tersebut dan menunggu pelantikan Wali Kota yang baru. Apalagi penjabat sekda yang sekarang baru bertugas dan baru dilantik sebulan lalu.
“Apabila tetap dilanjutkan rekrutmen JPT Sekda, kami akan menggelar aksi penolakan, Pj Wali Kota jangan buat gaduh dan cawe-cawe menjelang akhir masa jabatan, sekali lagi kami peringatkan?” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Langsa Syaridin kepada wartanusa.id, Sabtu (07/12/2024) mengatakan proses pelaksanaan JPT Sekda Kota Langsa sudah dengan izin Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).
“Tidak ada paksaan kita mengajukan permohonan izin tertulis ke kemendagri, menpan dan BKN untuk jabatan yang kosong.
Setelah dipelajari sesuai aturan dan kalau mendapatkan izin tertulis baru kita lakukan. Tanpa ada izin dan persetujuan dari kemendagri, Menpan dan BKN tidak ada satupun yang kita lakukan,” demikian Syaridin.