Wartanusa.id – Langsa | Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD.PPA) Kota Langsa telah menangani 29 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam wilayah Kota Langsa hingga pertengahan tahun 2024.
Kepala UPTD.PPA Kota Langsa, Putri Nahrisah, P.hD kepada wartanusa.id, selasa (02/07/2024) mengatakan bahwa jumlah kasus tersebut merupakan akumulasi sejak Januari sampai dengan Juni 2024.
“Dari total kasus tersebut terbagi dalam dua kriteria yaitu kriteria perempuan dan kriteria anak berikut turunan klasifikasi kasusnya,” ucap Putri.
Putri menambahkan, untuk kriteria kekerasan perempuan terdapat 10 kasus dengan kategori tertinggi adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berjumlah 7 kasus, kekerasan fisik 2 kasus dan pelecehan seksual 1 kasus.
Sedangkan untuk kategori kekerasan terhadap anak terdapat 19 kasus dengan klasifikasi pelecehan seksual 5 kasus, pemerkosaan 5 kasus, kekerasan fisik 4 kasus, penelantaran anak 4 kasus, Anak Berhadapan Hukum (ABH) 1 kasus.
Selain melakukan penanganan terhadap korban, UPTD.PPA Kota Langsa juga terus melakukan giat pencegahan dalam rangka menekan angka kasus.
Ditambahkan Kasubbag TU UPTD PPA, Meutia Wati, S.STP menyebutkan bahwa upaya menekan angka kekerasan tidak bisa berjalan sendiri tetapi butuh kerjasama dengan berbagai lintas sektor dan jejaring masyarakat.
“Sekali lagi, kami mohon untuk sama-sama berpartisipasi dan saling berkolaborasi dalam mencegah kekerasan, kemudian kepada siapapun yang mengalami, melihat atau menemukan perempuan dan anak yang menjadi korban agar segera menghubungi pihak kami di nomor yang tersedia,” demikian Meutia.