Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua pengedar yang diduga kurir beserta mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 2.101 gram setara 2,1 Kg.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, didampingi kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH,MH pada temu pers Rabu (20/03/2024), mengungkap bahwa penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat.
Dari informasi itu, bahwa pada Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar berasal dari Kabupaten Aceh Timur yang akan di edarkan di Langsa.
Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan pencarian di wilayah hukum Polres Langsa, akan tetapi tidak ditemukan.
Kemudian, dilanjutkan pencarian di Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di pekarangan sebuah Mesjid di Desa Kemuning Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur terlihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai Target Operasi.
Lantas, dua pria tersebut digeledah badan dan honda Scoopy yang dikendarainya dan ditemukan dalam jok sepeda motor dua paket besar sabu.
“Kita berhasil amankan pelaku M (33), warga Desa Blang Kuta, Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur dan A (43), warga Desa Panton Rayeuk Kec. Banda Alam Kab. Aceh Timur serta 2 paket sabu besar seberat 2.101 gram, 1 plastik hitam, 2 handphone dan sepeda motor Scoopy warna abu-abu Nomor polisi BL 5948 DBH,” katanya.
Adapun peran dari kedua orang tersangka tersebut diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dari wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk selanjutnya akan di edarkan di wilayah Kota Langsa.
Menurut keterangan dari kedua tersangka ada satu pelaku lainnya, yakni RD dan sedang dilakukan pencarian (DPO).
“Atas perbuatannya, tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan RD (DPO) masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup Kapolres.