Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 15 Mar 2024 00:12 WIB ·

Terdakwa Oknum Anggota KIP Langsa Dituntut 2,5 Tahun Penjara


 Terdakwa Oknum Anggota KIP Langsa Dituntut 2,5 Tahun Penjara Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 2,5 Tahun penjara untuk terdakwa kasus akun bodong ‘Usman Udin’.

Pemilik akun bodong tersebut merupakan oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa inisial IS.

“Tuntutan dari JPU untuk terdakwa IS (36) dituntut 2 Tahun 6 Bulan penjara dan terdakwa FS (26) dituntut 2 tahun penjara,” ujar Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH, Kamis (14/03/2024).

Dipaparkan Iman, para tersangka ini dituntut atas kasus UU ITE, yang mana sebelumnya pada Tahun 2023 dengan akun bodong “Usman Udin” pada media Facebook telah menyebarkan fitnah atau berita bohong yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Tersangka pemilik “Usman Udin” telah menghina lembaga HMI, beberapa Politisi dan Pejabat di Kota Langsa serta yang terakhir menghina dan melecehkan lembaga negara, yaitu TNI.

Iman menambahkan, atas tuntutan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sedangkan untuk sidang selanjutnya ditunda sampai Hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2024”, ungkap Iman Harrio Putmana.

Sementara itu, JPU Muhammad Daud Srg SH MH mengatakan, benar terdakwa IS dituntut 2,6 Tahun penjara dan FS dituntut 2 Tahun penjara dalam sidang hari ini.

“Tuntutan tersebut berdasarkan surat dakwaan JPU yang sudah dibacakan pada sidang perdana kasus tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pukat Trawl Terpantau Beroperasi di Perairan Selat Malaka

13 Juli 2025 - 00:58 WIB

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Trending di Aceh