Wartanusa.id – Langsa | Oknum pimpinan Dayah berinisial MR (38) yang menjadi tersangka pemerkosaan santriwati di Kota Langsa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasatreskrim Ipda Rahmad, mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka MR pada Selasa, (12/12/2023) lalu.
“Berkasa perkara dan pelaku MR diterima oleh Jaksa Muhammad Daud Siregar,” kata Kasatreskrim, Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, oknum Pimpinan Pesantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38), diamankan polisi, sebelumnya tersangka dikabarkan melarikan diri ke Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku berhasil diamankan setelah dibantu oleh keluarganya untuk dipulangkan dari Kabupaten Nias pada Sabtu (4/11) lalu.
Tersangka sendiri diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang santriwatinya sejak tahun 2021 hingga 2023.