Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 14 Des 2023 15:34 WIB ·

Kasus Rudapaksa Oknum Pimpinan Dayah di Kota Langsa Dilimpahkan ke Jaksa


 Kasus Rudapaksa Oknum Pimpinan Dayah di Kota Langsa Dilimpahkan ke Jaksa Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Oknum pimpinan Dayah berinisial MR (38) yang menjadi tersangka pemerkosaan santriwati di Kota Langsa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasatreskrim Ipda Rahmad, mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka MR pada Selasa, (12/12/2023) lalu.

“Berkasa perkara dan pelaku MR diterima oleh Jaksa Muhammad Daud Siregar,” kata Kasatreskrim, Kamis (14/12/2023).

Sebelumnya diberitakan, oknum Pimpinan Pesantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38), diamankan polisi, sebelumnya tersangka dikabarkan melarikan diri ke Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku berhasil diamankan setelah dibantu oleh keluarganya untuk dipulangkan dari Kabupaten Nias pada Sabtu (4/11) lalu.

Tersangka sendiri diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang santriwatinya sejak tahun 2021 hingga 2023.

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pukat Trawl Terpantau Beroperasi di Perairan Selat Malaka

13 Juli 2025 - 00:58 WIB

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Trending di Aceh