Wartanusa.id – Langsa | Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa mengimbau para peserta pemilu 2024 agar dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Semua alat peraga kampanye (APK) yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023,” kata Ketua Panwaslih Kota Langsa, Taufiqurrahman, Kamis (02/11/2023).
Lebih Lanjut, kata Taufiq, apabila sampai dengan Sabtu tanggal 4 November 2023, alat peraga kampanye (APK) dimaksud belum ditertibkan/diturunkan, maka Panwaslih Kota Langsa dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga tersebut.
“Hal ini menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslih Aceh imbauan kedua No :231/PM.00.01/K. AC/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh sebagaimana yang diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU No. 20 Tahun 2023,” jelas Taufiq.
Taufiqurrahman mengatakan bahwa APK baru bisa dipakai kembali sesuai dengan tahapan kampanye yaitu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita mengimbau kepada partai politik untuk menurunkan semua alat peraga Kampanye yang saat ini sudah terpasang secara mandiri, namun jika tidak diturunkan, maka Penawaslih Kota Langsa bersama Pemerintah Daerah, akan melakukan penertiban terkait dengan alat peraga kampanye tersebut,” tutupnya.