Wartanusa.id – Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa melaksanakan uji mampu baca Al-Quran bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) susulan dari 10 Partai Politik (Parpol) pada masa pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS), Sabtu (12/08/2023).
Wakil Ketua KIP Aceh, selaku pengambilalihan KIP Kota Langsa, Agusni AH menyampaikan, hanya 28 bacaleg dari 10 partai politik saja yang mengikuti Uji mampu baca Al-Quran di Sekretariat KIP Kota Langsa hari ini.
Adapun jumlah Bacaleg dari masing-masing partai adalah, Demokrat 1 orang, Golkar 1 orang, Hanura 2 orang, PBB 2 orang, PDIP 5 orang, PKB 2 orang, PKS 1 orang, PDA 1 orang, Partai Aceh 9 orang dan PNA 4 orang.
“Proses uji mampu baca Quran yang diikuti Bacaleg susulan ini karena masuk pada masa pencermatan rancangan DCS”, ucap Agusni.
Dijelaskan Agusni, Uji Mampu Baca Al-Quran untuk 28 orang Bacaleg ini dilakukan oleh Tim Penguji yang terdiri dari perwakilan Kemenag Kota Langsa, anggota MPU Kota Langsa dan LPTQ Kota Langsa.
“Setelah tim penguji menyelesaikan proses tersebut, kemungkinan malam ini sudah ada hasil yang diberikan kepada kami terkait bacaleg yang mampu baca Quran atau atau tidak.
“Selanjutnya, kita akan memberikan Surat Keterangan (Suket) kepada masing-masing partai politik bahwasanya caleg tersebut mampu atau tidak dalam Uji Baca Al-Quran”, pungkas mantan Ketua KIP Kota Langsa ini.