Wartanusa.id – Langsa | Miliki sabu seberat 350,50 Gram, seorang pria, ZF (40) warga Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama dibekuk polisi sekira pukul 16.30 Wib, Jum’at (02/06/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH menyebutkan ZF diamankan bersama barang bukti di sebuah rumah di Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama.
Dijelaskan Kasat, ZF diketahui hendak melakukan transaksi sabu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penggerebekan disebuah rumah di daerah tersebut.
Saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang satu paket besar Sabu tersebut, namun pelaku dan Barang-bukti berhasil di kita amankan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.