Wartanusa.id – Simeulue I Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh melalui Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, menyurati PT RM yang diduga melakukan aktivitas kegiatan di dalam areal kawasan hutan produksi.
Surat yang dikeluarkan oleh KPH Wilayah IV Aceh, ditandatangani langsung oleh Naharuddin selaku Kepala KPH Wilayah IV Aceh pada tanggal 25 Januari 2023 dengan Nomor surat : 522.3/ 143/I/2023.
Di dalam surat tersebut yang menyampaikan untuk melakukan kegiatan mengentikan segala kegiatan di dalam kawasan hutan produksi yang menjadi milik negara tertera di dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu surat yang dikeluarkan oleh KPH Wilayah IV Aceh, juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh, sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 580/ MENLHK/SEKJEN/2/2018.
Surat yang ditembuskan kepada Kapolda Aceh, PJ Bupati Simeulue, Kepala Dinas LHK Provinsi Aceh, serta ditujukan kepada Kapolres Simeulue, Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Simeulue, Kepala BPKH Simeulue, Camat Teluk Dalam dan Kepala Desa Bulu Hadek.
Surat yang ditujukan kepada PT RM diketahui juga telah melakukan kegiatan di dalam kawasan Hutan Produksi seluas lebih kurang 17,46 ha dan di luar areal kawasan yang masuk dalam areal penggunaan lain lebih kurang 6,91 ha.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan perambahan hutan produksi di dalam kawasa hutan produksi yang berada di Desa Bulu Hadek Kecamatan Teluk Dalam dilakukan untuk melakukan kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit secara profesional dalam skala besar.
Kegiatan perambahan hutan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit selain berpotensi merusak lingkungan juga mengancam pencemaran terhadap areal danau yang terletak di lokasi tersebut. (Al)