Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 28 Jan 2023 03:28 WIB ·

KPH Wilayah IV Aceh Surati PT RM, Minta Hentikan Aktivitas di Kawasan Hutan Produksi


 Foto: Kawasan Hutan Produksi di Desa Bulu Hadek Kec.Teluk Dalam, Kab. Simeulue, diduga telah terjadi aktivitas perambahan hutan. Perbesar

Foto: Kawasan Hutan Produksi di Desa Bulu Hadek Kec.Teluk Dalam, Kab. Simeulue, diduga telah terjadi aktivitas perambahan hutan.

Wartanusa.id – Simeulue I Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh melalui Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, menyurati PT RM yang diduga melakukan aktivitas kegiatan di dalam areal kawasan hutan produksi.

Surat yang dikeluarkan oleh KPH Wilayah IV Aceh, ditandatangani langsung oleh Naharuddin selaku Kepala KPH Wilayah IV Aceh pada tanggal 25 Januari 2023 dengan Nomor surat : 522.3/ 143/I/2023.

Di dalam surat tersebut yang menyampaikan untuk melakukan kegiatan mengentikan segala kegiatan di dalam kawasan hutan produksi yang menjadi milik negara tertera di dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu surat yang dikeluarkan oleh KPH Wilayah IV Aceh, juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh, sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 580/ MENLHK/SEKJEN/2/2018.

Surat yang ditembuskan kepada Kapolda Aceh, PJ Bupati Simeulue, Kepala Dinas LHK Provinsi Aceh, serta ditujukan kepada Kapolres Simeulue, Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Simeulue, Kepala BPKH Simeulue, Camat Teluk Dalam dan Kepala Desa Bulu Hadek.

Surat yang ditujukan kepada PT RM diketahui juga telah melakukan kegiatan di dalam kawasan Hutan Produksi seluas lebih kurang 17,46 ha dan di luar areal kawasan yang masuk dalam areal penggunaan lain lebih kurang 6,91 ha.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan perambahan hutan produksi di dalam kawasa hutan produksi yang berada di Desa Bulu Hadek Kecamatan Teluk Dalam dilakukan untuk melakukan kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit secara profesional dalam skala besar.

Kegiatan perambahan hutan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit selain berpotensi merusak lingkungan juga mengancam pencemaran terhadap areal danau yang terletak di lokasi tersebut. (Al)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.

RPIA Medco E&P Malaka Lahirkan Generasi Berprestasi di Aceh Timur

29 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Antusias PANWalk, Hari Minggu Kota Langsa Diprediksi Membiru

28 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Trending di Aceh