Wartanusa.id-Simeulue | Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue mengeluarkan himbauan bagi kepala sekolah tingkat Paud hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melarang peserta didik membawa jenis permainan lato-lato ke lingkungan sekolah, Kamis, (12/01/2023).
Adanya himbauan yang dikeluarkan Disdik Simeulue merujuk pada aturan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Penannggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu dikeluarkannya surat himbauan larangan membawa permainan lato-lato ke lingkungan sekolah untuk mencegah terjadinya dampak negatif yang bisa menimbulkan cedera bagi pengguna lato-lato maupun orang lain.
Salah seorang guru di SD Negeri 7 Simeulue Timur, Aslan menyambut baik adanya surat himbauan mengenai larangan bagi peserta didik untuk membawa lato-lato ke lingkungan sekolah.
Sebab dengan adanya himbauan tersebut menjadi dasar bagi guru untuk melarang siswa maupun siswi membawa lato-lato ke sekolah, sehingga proses kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar. (Al).