Wartanusa.id – Langsa | Selain tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proyek pengaspalan jalan pelabuhan kuala Langsa bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 tidak pernah dibahas di Komisi IV DPRK Langsa.
Baca : Pengaspalan Jalan Kopalmas Pelabuhan Kuala Langsa tanpa NPHD
“Saat menerima RAPBK dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TAPD) Pemerintah Kota Langsa, sudah ada judul kegiatan tersebut,” sebut T. Helmi Mirza yang merupakan mantan Ketua Komisi IV DPRK Langsa, menanggapi pemberitaan terkait pengaspalan jalan pelabuhan kuala Langsa tanpa NPHD kepada wartanusa.id, Selasa, (23/08/2022).
Menurutnya, sebelum kegiatan itu diusulkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bappeda Aceh kegiatan yang bersumber dari DAK khususnya kegiatan pengaspalan jalan pelabuhan kuala Langsa itu harus dibahas di komisi terlebih dahulu, setelah itu baru ke tingkat selanjutnya.
“Dalam usulan ke Bappenas dan Bappeda Aceh, harus ada kesepakatan bersama antara Pemko Langsa dan DPRK Langsa yang ditandatangani oleh Wali Kota Langsa dan DPRK Langsa. Tetapi, saya tidak mengetahui kenapa tanpa ada pembahasan usulan itu bisa disetujui,” ucapnya heran.
Baca : Tanpa NPHD, MaTA Nilai Pengaspalan Jalan Pelabuhan Kuala Langsa Terkesan Dipaksakan
Setelah mengetahui tanpa NPHD, dirinya pun mempertanyakan kepada Kabid Bina Marga pada PUPR Kota Langsa, Samsul Bahri. Namun, dikatakannya sedang dalam proses, tetapi ternyata setelah pekerjaan itu selesai dikerjakan oleh pihak rekanan, NPHD nya juga belum ada.
Terpisah, Mantan Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif yang kini sebagai Wakil Ketua Komisi III, ketika dikonfirmasi wartanusa.id, Rabu, (23/08/2022), menyanggah hal tersebut.
“Pembahasan semua ada tahapan nya. Kalau tidak ada tahapan pembahasan sudah barang tentu tidak ada persetujuan. Arti nya anggaran tersebut sudah dapat persetujuan DPR. Dari pemandangan akhir fraksi semua setuju untuk ditetap kan,” jawab Zulkifli Latif.