Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Seorang wanita suku Tionghoa, Deni Yenti usia 30 tahun Warga Tanjung Pura Provinsi Sumatera Utara memilih untuk memeluk agama Islam.
Prosesi pengsyahadatan berlangsung di Ruang Komisi MPU Aceh Tamiang. Kamis (07/07/2022) sekira pukul 12.00 WIB didampingi Kapolsek Karang Baru Iptu Suripto serta disaksikan Wakil Ketua MPU Syaiful Umar, Ketua komisi A Sulaiman sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Tamiang, Ismail Hasbi anggota, dan Akramul Fahmi Sekretaris Komisi B.
“Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah,” jelas Deni Yenti dengan suara nya yang terdengar mantap menjadi pemeluk agama Islam.

Saipul Umar, SAg mengatakan Denny Yenti merupakan Warga Tanjung Pura, Provinsi Sumatera Utara dan saat ini tinggal ditempat kerabatnya di Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang.
Wakil Ketua MPU berpesan setelah dinyatakan sebagai pemeluk Agama Islam muallaf, kepada Deni agar segera mengurus identitas diri ke disdukcapil, supaya keterangan agama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu lainnya dapat diperbarui.
Selain itu, Deni juga agar memperdalam Rukun Islam dan Rukun Iman agar diyakini dan terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Ikutilah kajian-kajian Islam untuk memperdalam Ilmu Agama Islam, lakukan kewajibannya seperti sholat lima rakaat, puasa wajib dan hal yang disunnahkan dalam Islam,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Suripto mengatakan bila Allah berkehendak kepada siapapun manusia dengan latar belakang yang buruk dan dari agama manapun.
“Maka dia akan menjadi pilihan bagi Allah untuk ditempatkan di Syurga,” imbuh Kapolsek.












