Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa membekuk dua orang penjual tulang gajah, MA (37) warga Gampong Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur dan ZU (41) warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, tersangka diamankan pada Jum’at 10 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada warga yang hendak menjual tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam 5 (lima) karung goni warna putih.
Menyikapi hal tersebut, polisi berhasil meringkus tersangka MA dan ZU saat sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh dibelakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MA antara lain : 2 buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN. Sedangkan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa 3 buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.
Lanjut Kasat menjelaskan, menurut keterangan kedua tersangka bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari inisial AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak Kabupatem Aceh Timur.
Selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui inisial AD seharga Rp 150.000 perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp. 7.000.000, dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut.
“Namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa.
“Selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,” tandas Iptu Imam.