Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 11 Mei 2022 18:24 WIB ·

Diduga Gagahi Bocah, Kakek Di Aceh Timur Diserahkan ke Polisi


 Diduga Gagahi Bocah, Kakek Di Aceh Timur Diserahkan ke Polisi Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah di bawah umur, seorang kakek inisial RW usia 66 tahun warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur diserahkan ke polisi.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (11/05/2022) mengatakan, penahanan RW berawal dari perangkat desa dengan menyerahkan pelaku ke Polsek setempat.

“Setibanya di Polsek, dengan didampingi Personil, pelaku RW dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diserahkan oleh perangkat Desa,” ungkap AKP Miftahuda.

Setelah diserahkan, lanjut AKP Miftahuda, terhadap RW dilakukan penahanan. Saat diperiksa RW mengaku ada melakukan pencabulan terhadap korban dengan menjanjikan akan membelikan handphone.

Modus tersebut, agar dapat mengelabui korban yang diketahui seorang anak yatim. Dimana sudah berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya telah terjadi tiga kali.

“Terungkapnya kasus ini pada 7 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB, saat tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan bahwa korban sudah ditiduri oleh JT,” terang Kasat.

Mendengar keterangan dari tersangka, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka.

Dikatakan AKP Miftahuda, mendengar pengakuan putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur dan melaporkan ke perangkat Desa.

Perangkat Desa langsung mencari tersangka, saat ditemui tersangka pun mengaku bahwa pernah meniduri Bunga. Akhirnya diserahkan ke polisi.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” jelasanya.

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

500 Calon Mahasiswa Internasional Daftar Kuliah di IAIN Langsa

21 Juli 2026 - 15:04 WIB

Pemko Langsa Lepas Sambut Kapolres Baru

21 Juli 2026 - 08:16 WIB

189 Suara Hantarkan Muhammad Irwan jadi Geuchik Seunebok Antara

20 Juli 2026 - 15:03 WIB

Muhammad Irwan, Geuchik Terpilih Seunebok Antara.

Euforia Final Piala Dunia 2026, Wali Kota Langsa Nobar Dengan Ribuan Warga di Lapangan Merdeka

20 Juli 2026 - 12:57 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa Monev Penyaluran Bantuan Buku Bermutu

20 Juli 2026 - 12:15 WIB

Terpilih jadi Geuchik, Rizal Jasnun: Mari Kita Bangun Gampong

19 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rizal Jasnun, Geuchik Terpilih Gampong Sungai Pauh Firdaus.
Trending di Aceh