Wartanusa.id – Langsa | Sat Res Narkoba Polres Langsa amankan sabu seberat 1,7 Kg lebih dari tangan ND (23) Wiraswasta, warga Dusun Nek Raja, Desa Cot Murong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK menjelaskan pelaku diamankan pada Rabu malam (27/04/2022) sekira pukul 23.00 Wib tepatnya di pinggir jalan Desa Buket Panjang II Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel miliknya ditemukan 2 paket besar Sabu dengan berat masing-masing 991,50 Gram dan 737,10 Gram sehingga jika ditotal berat BB Sabu keseluruhannya adalah 1.728,60 Gram.
“Selain 2 paket besar Sabu tersebut, turut kita amankan BB lainnya berupa 1 plastik warna merah, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna merah,” ujar Kasat.
Saat diinterogasi, berdasarkan pengakuannya bahwa pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial F (DPO) di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk dijual di Kota Langsa.
Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan F (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Dijelaskan Kasat, Jika diasumsikan 1 Gram Sabu digunakan oleh 5 orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 8.640 jiwa khususnya masyarakat Kota Langsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
“Terakhir, dihimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memberantas Narkoba dan memberikan informasi sekecil apapun terkait dengan Narkoba,” tandas Kasat.