Wartanusa.id – Langsa | Wanita paruh baya, residivis kasus narkotika sabu, TA (52) warga Desa Cot Asan Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur diringkus tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Kapolres Langsa melalui Kasatresnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Ahad (24/05/2022) mengatakan, penangkapan itu dilakukan tadi malam, dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Lanjut Kasat, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar dalam wilayah Kota Langsa.
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan di pinggir jalan Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota.
“Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang-bukti 1 paket besar Sabu dengan berat 360,20 Gram yang ditemukan di dalam tas sandang miliknya.”
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial J (DPO) di Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur dengan tujuan untuk dijual / diedarkan di Kota Langsa,” ungkap Iptu Imam.
Selanjutnya, anggota Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Kecamatan Nurussalam untuk mencari keberadaan J (DPO), namun terhadap J (DPO) masih belum berhasil ditemukan dan dalam proses penyelidikan.
Diterangkan Kasat, terssngka TA ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012 ianya pernah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Atas perbuatannya, selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.












