Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 28 Agu 2016 13:19 WIB ·

(Lagi) Artis Dangdut Imam S Arifin Tertangkap Basah Nyabu


 (Lagi) Artis Dangdut Imam S Arifin Tertangkap Basah Nyabu Perbesar

Kapolresta Jakbar, Kombespol Roycke (baju dinas) sedang memaparkan penemuan sejumlah barang bukti kasus narkoba pedangdut Imam S Arifin (hijau)
Kapolresta Jakbar, Kombespol Roycke (baju dinas) sedang memaparkan penemuan sejumlah barang bukti kasus narkoba pedangdut Imam S Arifin (hijau)

Wartanusa.com –  Siapa yang tidak mengenal Imam S Arifin, seorang pedangdut terkenal kelahiran pulau madura 56 tahun silam kini harus mendekam di balik jeruji besi. Seperti tidak ada kapoknya, kasus yang menjeratnya adalah kasus yang serupa yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung, ini adalah kali ke-tiga tersangka berurusan dengan kepolisian dengan kasus serupa yang menjeratnya.

Sebelumnya, artis dangdut yang terkenal dengan tembang lagu “Jangan Tinggalkan Aku” dan “Jandaku” ini pertama kali ditangkap pada tahun 2008 di Medan. Kemudian pada tahun 2010 lalu juga ia terseret kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika di Jakarta Pusat dan yang terakhir, Sabtu kemarin (27/8/2016) ia di tangkap lagi di Kota yang sama yaitu Jakarta Pusat.

“Lagi pakai, karena kami melakukan tes urine, jadi yang bersangkutan sedang memakai. Yang menarik, karena sudah terjadi berulang. Yang pertama di wilayah Medan tahun 2008 dan kedua di wilayah Jakarta Pusat tahun 2010. Ketiga, ya kemarin, ini sangat menarik,” Ungkap Kombespol Roycke dalam Jumpa Pers di Kantornya, Minggu Siang (28/8/2016).

Pemilik nama lengkap Imam Santoso Arifin ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Jakarta Barat pada Hari Sabtu (27/8/2016) kemarin sore, sekitar pukul 15.30  di sebuah Apartemen, Jalan Rajawali selatan, Jakarta pusat. Ketika digrebek oleh petugas SatRes Narkotika, Imam sedang menggunakan paket sabu. Di tempat itu pula polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berupa timbangan digital, alat penghisap (bong) yang menyerupai dot susu bayi serta paket sabu seberat 0,36 gram.

Barang bukti yang ditemukan pada saat penggrebekan Imam S Arifin Sabtu (27/8/2016) lalu.
Barang bukti yang ditemukan pada saat penggrebekan Imam S Arifin Sabtu (27/8/2016) lalu.

Komisaris Besar Polisi Royke Harry Langie yang juga Kapolres Metro Jakarta Barat,  dalam jumpa pers di kantornya pada Minggu siang (28/8/2016) tadi mengatakan saat ini masih mendalami serta mengembangkan motif penyalahgunaan narkotika ini, apakah tersangka adalah pengguna atau salah satu pengedar juga. “Kemungkinan ke sana bisa aja. Tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Roycke pada media.

Karena seperti yang kita ketahui pada tahun 2012, Putri Tersangka juga pernah di tangkap pihak Kepolisian karena terlibat transaksi narkotika jenis ganja seberat 0,24 gram di daerah Jakarta Barat. “Mengungkapkan ini kan harus colaborate dengan kasus-kasus sebelumnya dan petunjuk yang ada sehingga memerlukan waktu. Apabila ada indikasi ke sana, pasti akan kami sampaikan juga,” sambungnya.

Menurut Kombespol Roycke, dengan kasus yang menimpanya ini, Imam S Arifin, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Serta dikenai dengan dua pasal yakni Pasal 14 dan Pasal 112. Tidak hanya itu pihaknya akan memberi tambahan pasal pemberatan, mengingat Imam sudah berulang kali tertangkap polisi karena kasus yang sama.

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh