
Wartanusa.com – Siapa yang tidak mengenal Imam S Arifin, seorang pedangdut terkenal kelahiran pulau madura 56 tahun silam kini harus mendekam di balik jeruji besi. Seperti tidak ada kapoknya, kasus yang menjeratnya adalah kasus yang serupa yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung, ini adalah kali ke-tiga tersangka berurusan dengan kepolisian dengan kasus serupa yang menjeratnya.
Sebelumnya, artis dangdut yang terkenal dengan tembang lagu “Jangan Tinggalkan Aku” dan “Jandaku” ini pertama kali ditangkap pada tahun 2008 di Medan. Kemudian pada tahun 2010 lalu juga ia terseret kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika di Jakarta Pusat dan yang terakhir, Sabtu kemarin (27/8/2016) ia di tangkap lagi di Kota yang sama yaitu Jakarta Pusat.
“Lagi pakai, karena kami melakukan tes urine, jadi yang bersangkutan sedang memakai. Yang menarik, karena sudah terjadi berulang. Yang pertama di wilayah Medan tahun 2008 dan kedua di wilayah Jakarta Pusat tahun 2010. Ketiga, ya kemarin, ini sangat menarik,” Ungkap Kombespol Roycke dalam Jumpa Pers di Kantornya, Minggu Siang (28/8/2016).
Pemilik nama lengkap Imam Santoso Arifin ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Jakarta Barat pada Hari Sabtu (27/8/2016) kemarin sore, sekitar pukul 15.30 di sebuah Apartemen, Jalan Rajawali selatan, Jakarta pusat. Ketika digrebek oleh petugas SatRes Narkotika, Imam sedang menggunakan paket sabu. Di tempat itu pula polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berupa timbangan digital, alat penghisap (bong) yang menyerupai dot susu bayi serta paket sabu seberat 0,36 gram.

Komisaris Besar Polisi Royke Harry Langie yang juga Kapolres Metro Jakarta Barat, dalam jumpa pers di kantornya pada Minggu siang (28/8/2016) tadi mengatakan saat ini masih mendalami serta mengembangkan motif penyalahgunaan narkotika ini, apakah tersangka adalah pengguna atau salah satu pengedar juga. “Kemungkinan ke sana bisa aja. Tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Roycke pada media.
Karena seperti yang kita ketahui pada tahun 2012, Putri Tersangka juga pernah di tangkap pihak Kepolisian karena terlibat transaksi narkotika jenis ganja seberat 0,24 gram di daerah Jakarta Barat. “Mengungkapkan ini kan harus colaborate dengan kasus-kasus sebelumnya dan petunjuk yang ada sehingga memerlukan waktu. Apabila ada indikasi ke sana, pasti akan kami sampaikan juga,” sambungnya.
Menurut Kombespol Roycke, dengan kasus yang menimpanya ini, Imam S Arifin, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Serta dikenai dengan dua pasal yakni Pasal 14 dan Pasal 112. Tidak hanya itu pihaknya akan memberi tambahan pasal pemberatan, mengingat Imam sudah berulang kali tertangkap polisi karena kasus yang sama.