Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 27 Des 2021 22:24 WIB ·

Tolak Wacana Dwifungsi TNI/Polri, ALASKA : ‘Kami Trauma’


 Foto : Presidium ALASKA, Abdi Maulana. Perbesar

Foto : Presidium ALASKA, Abdi Maulana.

Wartanusa.id – Langsa | Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) mengkhawatirkan munculnya wacana kebijakan pemerintah yang memperkenankan Perwira TNI dan Polri menjadi kepala daerah (kembalinya Dwifungsi_red).

“Wacana ini berkembang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 mendatang. Kami trauma atas wacana itu,” ujar Presidium ALASKA, Abdi Maulana kepada wartanusa.id. Senin (27/12/2021).

Menurutnya, dengan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada perwira TNI dan Polri untuk menduduki jabatan kepala daerah, hal ini mengingatkan pada kebijakan ketika masa Orde Baru yang mana terdapat istilah Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Dipaparkan Abdi seperti yang dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irawan menyebutkan terkait hal tersebut pemerintah berpatokan pada peraturan penunjukan kepala daerah.

Berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk mengisi kekosongan jabatan mulai 2022, diangkat pejabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Mereka bertugas hingga terpilih Gubernur dan Bupati atau Wali Kota lewat pemilu serentak 2024.

Mengenai peluang perwira TNI dan Polri yang bisa menduduki posisi kepala daerah tersebut, Benni mengungkapkan semuanya masih mengacu pada pasal yang sama.

“Dimana, dalam ayat 10 dan 11, undang-undang tersebut menyatakan bahwa pejabat gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya dan pejabat seperti bupati ataupun wali kota dari pimpinan tinggi pratama,” terang Abdi mengutip pernyataan Benni.

Kembali diterangkan Abdi, dwifungsi ABRI merupakan sebuah doktrin dan kebijakan politik yang mana mengatur fungsi ABRI dalam tatanan kehidupan bernegara. Seperti namanya, Dwifungsi yaitu selain menjalankan perannya menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, ABRI juga dapat memegang kekuasaan dan mengatur negara.

Salah satu Dampak Negatifnya ialah tidak transparannya sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu (Orde Baru) dan dikhawatirkan akan mengembalikan pemerintahan yang otoriter seperti Orde Baru.

“Dwifungsi ABRI telah di hapus, dan itu tidak boleh terulang kembali, kami trauma,” imbuhnya.

Pihaknya meminta kebijakan tersebut agar ditinjau kembali dan perihal di atas menjadi acuan dan referensi kepada pemerintahan yang ada di pusat. Agar menghindari pertumpahan darah sesama anak bangsa dan menghindari gejolak gelombang amarah mahasiswa, karena hal ini tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Sejarah mencatat, salah satu poin tuntutan massa aksi pada Reformasi 1998 adalah menghapuskan dwifungsi ABRI.

“Terbukti masuknya militer ke ranah sipil telah menciderai HAM masyarakat sipil. Sehingga penghidupan kembali fungsi yang telah lama terkubur ini adalah suatu pengkhianatan pada cita-cita reformasi,” pungkas Domisioner Sekretaris Umum HMI Cabang Langsa ini menutup keterangannya.

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Keberangkatan, Pemko Langsa Try Out Kafilah MTQ

24 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Majelis Taklim Gampong Kapa Peringati Maulid 1446 Hijriah

23 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Tujuh Pj Geuchik di Langsa Dilantik

23 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Zaldi Sofyan Ditunjuk jadi Plt Kasatpol PP & WH Langsa

22 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Wakil Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

IAIN Langsa Upacara Peringatan Hari Santri 2025

22 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Trending di Aceh