Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Seorang penadah dan pencuri sepeda motor (Sepmor) asal Sumatera Utara (Sumut) diringkus anggota Polsek Kejuruan Muda, Polres Aceh Tamiang, pada Minggu (14/11/2021).
Kedua pelaku itu yakni AFP (27), warga
Dusun II Jalan Setia Makmur Rt: 004 RW: 003 Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan AAP (21) warga Jalan Karya Lk VI No 20 Desa Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas Iptu Untung Sumaryo, Kamis (18/11/2021), keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP.B /16/X/2021/Aceh /Res.Atam/Sek.Kej.Muda, tertanggal 29 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian yang dilapor oleh Andri Markuri (23) warga Dusun Muda Usaha, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau.
Kata Iptu Untung, selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor. Awalnya, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas membekuk tersangka AAP, di Jalan Karya Lk VI No 20 Desa Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera.
“Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vixion tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Mesin: 3C1406233, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi BK 5779 AHT,” sebutnya.
Selanjutnya, hasil pengembangan petugas menangkap tersangka AFP dan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor KLX Kawasaki warna hijau tanpa nomor polisi, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) KLX Kawasaki warna hijau dengan nomor polisi BL 5298 UAC dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hijau dengan Nomor Polisi BK 5445 EN.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kejuruan Muda guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.












