Wartanusa.id – Aceh Timur | Oknum karyawan CV Nasaba Boiler inisial SP (28) yang diduga mencabuli anak di bawah umur masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya.
Tersangka SP merupakan warga Gampong Seunebok Aceh, Dusun Alue Incin, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan korban juga berdomisili dalam wilayah Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Masih menduduki bangku kelas 3 SMP.
Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Sabrani, Selasa (16/11/2021) kepada wartawan mengatakan kasus pelecehan anak di bawah umur itu terjadi pada, Rabu 10 November 2021 lalu sekira pukul 09.00 WIB.
Dijelaskan Kapolsek, korban dicabuli sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda, yakni, di semak-semak, di rumah dan di kandang ayam tempat pelaku bekerja, dengan berbagai ancaman agar mudah mengelabuinya.
“Keterangan tersebut di ungkap oleh Farel, ia merupakan abang ipar korban. Farel saat mendengar pengakuan korban langsung bergegas melapor ke Polsek Sungai Raya,” kata Iptu Sabrani.
Setelah mendengar pengakuan Farel, anggota unit kepolisian sektor Sungai Raya langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan SP. Namun, pelaku sudah awal melarikan diri.
“Meski pelaku sudah melarikan diri, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk diminta pertanggungjawaban. Sementara pihak kepolisian tetap memburu pelaku,” tutup Iptu Sabrani.












