Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jakarta · 1 Okt 2021 17:09 WIB ·

Tutup Celah Korupsi Di Aceh, KPK Dorong Peningkatan Capaian MCP


 Tutup Celah Korupsi Di Aceh, KPK Dorong Peningkatan Capaian MCP Perbesar

Wartanusa.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap delapan area intervensi dapat ditingkatkan guna menutup potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal ini diutarakan saat rapat monitoring dan evaluasi (Monev) Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) se-Provinsi Aceh secara daring pada Jumat, 1 Oktober 2021.

“Seperti kita ketahui tahun 2022 nanti pengelolaan 8 area intervensi juga akan dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.

Semakin banyak yang mengawasi dan memonitor diharapkan meminimalisir ruang atau celah potensi tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko.

Menurut data KPK, kata Didik, capaian rata-rata MCP se-provinsi sampai dengan akhir triwulan III tahun 2021 sebesar 41,31 persen. Angka tersebut sementara ini di atas rata-rata nasional yaitu 32 persen.

Aceh Tamiang menempati posisi teratas capaian MCP, yaitu sebesar 85,6 persen. Sedangkan terendah dan masih masuk kategori merah yaitu Kabupaten Subussalam dengan 22,4 persen.

“KPK siap mendampingi Kabupaten Subussalam secara khusus jika memang diperlukan agar indikator yang belum terpenuhi, dapat segera tercapai,” terang Didik.

Sekda Provinsi Aceh Taqwallah memaparkan progres capaian beberapa indikator MCP, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Desa, serta program vaksinasi dari 24 pemda.

Terkait MCP, Taqwallah menjelaskan, bahwa sebanyak 6 pemda masuk kategori capaian 50-75 persen, 17 pemda masuk kategori capaian 25-50 persen, dan 1 pemda masuk kategori capaian 0-25 persen yaitu Kabupaten Subulussalam.

Kemudian terkait Dana Otsus, Taqwallah, melaporkan transfer tahap pertama telah selesai dilakukan.

Tahap kedua, sambungnya, sudah mulai masuk dari pusat bulan Oktober. Dia pun mengingatkan agar masing-masing pemda menyiapkan diri. Dan tahap ketiga, katanya, diharapkan November selesai.

Sementara itu, terkait aset dari 616 aset senilai total Rp180 Miliar, terdapat 68 aset yang sudah sesuai ketentuan, 125 aset dokumen belum lengkap dan 423 aset tidak dapat diproses atau tidak sesuai ketentuan.

Taqwallah juga melaporkan terkait dana desa. Menurutnya, terdapat 1 kab sudah mencapai 90 persen pada triwulan ketiga ini, yaitu Kab. Aceh Tenggara. Kemudian, katanya, capaian 70-90 persen ada 18 kab/kota. Dan terakhir, capaian di bawah 50 persen ada 5 kab/kota.

“Aceh secara nasional menggembirakan (terkait) masalah dana desa ini,” ujar Taqwallah.

Dilaporkan juga terkait progress vaksinasi sampai dengan triwulan III ini sudah 2.677 sekolah yang sudah melaksanakan vaksin di seluruh Provinsi Aceh. Terdiri dari 828 SMA/SMK/SLB, 667 MTs/MA dan 1.182 SMP.

“Kiat yang kami gunakan adalah memerankan wali kelas agar semua anak-anak vaksin,” ujar Taqwallah.

Pada kesempatan yang sama KPK juga menyaksikan penandatanganan hibah aset P3D antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi diwakilkan oleh para Sekda.

Menutup Kegiatan, KPK berharap komitmen dari seluruh kepala daerah untuk meningkatkan MCP mengingat waktu tinggal 3 bulan ke depan sebelum penilaian dan proses verifikasi ini ditutup oleh sistem. Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah I Agus Priyanto memberikan tips implementasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan MCP.

“Pertama, memahami pedoman MCP. Dalam dokumen yang diberikan KPK tersebut telah dijelaskan apa-apa yang diperlukan untuk melengkapi indikator tertentu. Kedua, menyusun rencana aksi. Kami apresiasi kepada seluruh pemda se-Aceh, semua rencana aksi sudah dikirimkan,” tutur Agus

Ketiga, lanjut Agus, adalah monitoring dari pelaksanaan rencana aksi ini. Keempat, sambungnya, adalah Komunikasi antara admin MCP, OPD dan KPK. Dan terakhir, sebut Agus, adalah yang paling penting, yaitu substance over form atau utamakan substansi daripada semua formalitas atau legalitas.

“Lebih baik capaian MCP rendah tidak ada korupsi ketimbang capaian MCP tinggi tetapi masih terjadi korupsi. Tetapi, kalau memungkinkan capaian MCP tinggi dan tidak ada korupsi. Karena itu, integritas memegang peranan penting dalam menjalankan tugas,” tutup Agus.

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh