Wartanusa.id – Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sedang melaksanakan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah yang disalurkan kepada 150 organisasi kepemudaan (OKP).
Aliran dana tersebut diberikan kepada sejumlah OKP melalui recofusing tahun 2020 dengan nilai anggaran total sebesar Rp15 miliar.
“Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan permintaan keterangan terhadap lima orang yang terkait mulai dari staf, PPK, Kabid dan Kepala BKPA Tahun Anggaran 2020,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, kepada wartawan, Senin (06/09/2021).
Lanjut Winardy, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah Covid-19 kepada 150 OKP.
“Hal ini dilakukan agar konstruksi hukumnya kuat dan dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya,” pungkas Winardy.