Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Apr 2021 23:48 WIB ·

Miris! Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Kandung di Bawah Umur


 Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

Wartanusa.id – Aceh Timur | Miris, seorang ayah H (54) warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur tega menggagahi anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo,SIK, Sabtu (17/04/2021) mengatakan kelakuan bejat tersebut diketahui oleh ibu yang merasa aneh terhadap anaknya yang terlambat datang bulan.

Ketika ditanya, akhirnya anak tersebut mengakui telah dirudapaksa oleh ayahnya.

Atas kejadian tersebut, ibu sang anak melaporkannya kepada perangkat gampong dan Babinkatibmas.

Selanjutnya, tersangka H diamankan oleh Geuchik gampong setempat bersama Babinkamtibmas dikediamannya, Jum’at (16/04/2021) dan langsung menghubungi Resmob Polres Langsa.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui sudah 4 kali melakukan pelecehan dan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Terakhir kali dilakukan pada Senin 12 April 2021 di kamar rumahnya sekira pukul 23.30 wib.

“Modus operandi, pelaku menyelinap masuk ke kamar korban yang sedang tertidur, pelaku menindih badan korban dan saat korban terbangun lalu pelaku menahan kedua tangan korban dengan tangan pelaku agar tidak melawan,” terang Kasat.

Kemudian, saat korban menyadari celana yang digunakan sudah di lucuti pelaku sampai lutut. Seketika itu korban mencoba melawan dan menolak, namun pelaku yang sudah di rasuki pikiran syetan terus memaksa.

“Merasa puas, pelaku mengancam korban untuk tidak mengatakan perbuatan bejatnya ke sang ibu.”

“Akibat peristiwa itu, korban mengalami ketakutan dan baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya, saat merasa sudah terlambat jadwal datang bulan,” ujar Kasat.

Selanjutnya, barang bukti yang di amankan yakni hasil visum et repertum korban serta pakaian korban.

Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.Dijerat dengan pasal 47 dan atau pasal 49 sub pasal 50 qanun aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peusijuk Excavator dan 23 Betor, Jeffry Sentana Targetkan Langsa Bebas Sampah

1 November 2025 - 18:00 WIB

Wali Kota Jeffry Sentana didampingi Kadis LH Langsa mengoperasikan Excavator.

Wali Kota Langsa Lepas Keberangkatan 45 Kafilah MTQ

30 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Staf Ahli Kemenag RI Isi Kuliah Umum di FEBI IAIN Langsa

29 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Wujudkan Langsa Juara, Jeffry Sentana Launching Program 1.000 Hafizh

29 Oktober 2025 - 16:32 WIB

HUT ke-80, Brimob Aramiyah Baksos Anjangsana

28 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Vivi Handayani Jabat Plt Kepala DP3ADalduk & KB Kota Langsa

27 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Plt Kepala DP3ADalduk & KB Kota Langsa, Vivi Handayani, SKM, M. Kes.
Trending di Aceh