Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Mar 2021 14:45 WIB ·

FKSDL : Penyitaan Satwa Dilindungi Milik Gubernur Aceh tak Perlu Dibesar-besarkan


 FKSDL : Penyitaan Satwa Dilindungi Milik Gubernur Aceh tak Perlu Dibesar-besarkan Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Sekretaris Forum Komunikasi Subdas Langsa (FKSDL), Reza Arizqi meminta agar kepemilikan satwa dilindungi yang disita oleh Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di rumah dinas Gubernur Aceh tidak perlu dibesar-besarkan.

“Tidak selamanya memelihara hewan langka atau satwa dilindungi disebut ilegal (kejahatan), memelihara hewan tersebut bisa juga jadi kegiatan legal,” ujar Reza menanggapi adanya pemberitaan terkait penyitaan satwa tersebut.

Bahkan, menurutnya, hewan langka juga bisa diperdagangkan. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus di lengkapi.

Dikatakannya, memang tidak dipungkiri bahwa satwa liar yang masuk dalam kategori dilindungi memiliki daya tarik tersendiri bagi pecintanya untuk dipelihara.

Namun memang seringkali para peminat satwa dilindungi tersebut kurang memperhatikan aspek legalitas dalam memelihara satwa dilindungi.

Perlu diketahui bahwa, ada beberapa syarat terkait dengan kepemilikan satwa liar, salah satu syaratnya adalah satwa yang didapat dari penangkaran bukan dari alam.

Syarat lainnya, hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran hanya yang sudah masuk kategori F2 dan seterusnya atau hewan yang sudah generasi ketiga dan seterusnya saat berada di penangkaran.

“Singkatnya, hanya cucu dari generasi pertama (F0) di tempat penangkaran yang bisa dipelihara maupun diperjualbelikan,” terangnya.

Nah, mengenai permasalahan yang menimpa Gubernur Aceh saat ini tentang kepemilikan sejumlah satwa yang dilindungi dirumah dinasnya, bisa saja satwa tersebut didapati atau dibeli dipenangkaran, makanya pak Gubernur berani untuk memeliharanya.

Saya kira ini bukan permasalahan yang harus dibesar – besarkan, bahkan sampai mempidanakan Bapak Gubernur, walau bagaimanapun beliau adalah gubernur kita juga saat ini, dikhawatirkan apabila menanggapi sesuatu permasalahan tanpa melihat dampaknya maka akan timbul permasalahan baru dan Bapak Gubernurpun sudah menyerahkan satwa tersebut ke pihak Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, jadi gak perlu di perpanjang lagi.

Bagi kami FKSDL yang juga lembaga yang consern terhadap lingkungan menyampaikan, kalau pun memang kawan – kawan ingin menanggapi permasalahan tersebut, boleh-boleh saja tapi jangan melihat dari sebelah sisi saja karena masih banyak permasalahan yang terjadi di Aceh.

Contohnya seperti ilegal loging, perambahan dan membakar hutan dengan tujuan untuk di tanam kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Begitipun dengan kondisi mangrove yang kian hari semakin memburuk dimana masih banyak penebang-penebang liar yang memanfaatkan kayu mangrove menjadi arang tanpa melihat konsekuensi yang terjadi dimasa yang akan datang dan lambat laun akan merusak ekosistem atau habitat hewan tersebut.

Dalam hal ini, pihaknya juga sangat mengapresiasi kepedulian kawan-kawan pemerhati lingkungan, khususnya yang memberikan perhatian lebih terhadap hewan langka (dilindungi).

“Kami yakin bahwa perhatian ini merupakan wujud kesadaran kita untuk dapat menjaga ekosistem atau keanekaragaman  hayati yang kita miliki agar tidak rusak dan punah di masa yang akan datang, sehingga dapat dinikmati oleh anak cucu kita nanti,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Turun, Wali Kota Langsa: Target RPJMD Tercapai

17 September 2025 - 14:10 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Trending di Aceh