Wartanusa.id – Langsa | DPRK Langsa akan memanggil Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelembungan (mark up) pembayaran tarif air yang dikeluhkan masyarakat.
“Dengan adanya pemberitaan miring terkait tarif air, nanti kami DPRK Langsa akan memanggil Direktur PDAM untuk meminta keterangannya,” ujar Wakil Ketua DPRK Langsa, Saifullah kepada wartanusa.id. Selasa (09/03/2021).
Lanjut Saifullah, pemanggilan tersebut yakni untuk meminta klarifikasi dan memeriksa kebenarannya.
“Bila ada kesalahan harus diperbaiki dan diminta untuk bekerja profesional, agar tidak merugikan masyarakat,” imbuh politisi Partai Golkar ini.
Pihaknya merasa terpanggil dengan kejadian ini. Dengan adanya pengaduan ini, menjadi tugas yang harus diselesaikan guna menjaga profesionalisme penyelenggara pemerintah.
“Apalagi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai perusahaan yang mengumpulkan PAD. Mana mungkin mengambil PAD tapi mencekik masyarakat,” katanya.
Oleh karenanya, DPRK Langsa akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya dan memanggil pihak terkait melalui komisi 3 DPRK Langsa.
“Agar keluhan masyarakat dapat diselesaikan secara bijaksana dan apabila tidak menemui kejelasan akan di bentuk pansus untuk menelusurinya lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri.