Wartanusa.id – Langsa | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kuala Langsa memusnahkan 1.535 karton makanan tanpa izin edar (ilegal) senilai Rp.612.700.000, Kamis (10/12/2020).
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa Tri Hartana mengatakan pemusnahan tersebut sesuai keputusan KPPBC TMP C Langsa nomor KEP-95/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tentang penetapan hasil penindakan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa.
Pemusnahan ini juga melalui persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui surat nomor S-251/MK.6/KN.5/2020 pada 1 Desember 2020.

Olahan makanan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar secara simbolis oleh para perwakilan undangan Muspida Kota Langsa, di halaman Kantor Bea Cukai setempat.
Kemudian, sisanya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pondok Keumuning Kota Langsa untuk dimusnahkan guna menghilangkan fungsinya sehingga tidak memiliki nilai ekonomi dan nilai jual.
Tri Hartana berharap, dengan pemusnahan tersebut masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli maupun mengkonsumsi barang-barang ilegal.
Dengan ini, ke depannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Kami berharap dapat meningkatkan kerja sama yang baik dengan instansi penegakan hukum lainnya serta tak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya.”
“Baik dengan memberikan informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai,” tutup Tri Hartana.