Wartanusa.id – Aceh | Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 jumlah pemilih di Provinsi Aceh meningkat sebanyak 15.912 jiwa.
Sebelumnya, pada Pemilu 2019 lalu pemilih di Aceh hanya 3.523.774, saat ini sudah mencapai 3.539.686 jiwa.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) oleh KIP Aceh pada Rabu, (07/102020), secara virtual atau daring di Sekretariat KIP Aceh.
“Dari jumlah tersebut, terdapat kenaikan jumlah pemilih sebanyak 15.912, bila dibanding angka pemilih pada Pemilu 2019 yang berjumlah 3.523.774,” ungkap Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni, AH.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi DPB, yang sudah dilakukan penyusunan dan pemutakhiran, serta pleno di tingkat kabupaten/kota dalam rentang waktu setiap sebulan sekali.
“Sedangkan pleno DPB di tingkat provinsi dilaksanakan tiga bulan sekali, dan pleno hari ini merupakan periode triwulan ke tiga tahun 2020,” papar Agusni.
Lanjut dia, penyususan dan pemutakhiran DPB ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 11 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 181 dan 550, bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada tahun 2022.
“Data yang sudah kita mutakhirkan ini juga sebagai persiapan data pemilih untuk Pilkada 2022 di Aceh,” urai Agusni, sembari menambahkan, dimana perjalanan tahapannya akan dimulai April 2021.
Dikatakan, penetapan data DPB tahun 2022 untuk tingkat provinsi akan kembali dilakukan pada Desember mendatang, namun demikian KIP Kab/Kota akan terus berjalan melakukan penyusunannya setiap bulan sepanjang 2020 ini.
Adapun DPB yang dimutathirkan yaitu berupa penduduk pindah datang, pemilih pemula yang sudah memasuki usia 17, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat dan data kematian.
Rapat pleno terbuka DPB via daring itu, diikuti tujuh komisioner KIP lainnya, ikut dihadiri Bawaslu Aceh, pimpinan Parpol, DPRA, Kodam IM, Polda Aceh, Kesbang Linmas Provinsi Aceh dan tim Datin 23 KIP Kab/Kota se-Aceh.












