Wartanusa.id – Langsa | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kuala Langsa musnahkan barang yang menjadi milik negara berupa 6.520.000 batang hasil tembakau (Rokok) ilegal.
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana pada siaran persnya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Kuala Langsa dari tahun ke tahun senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang dibungkus dalam program Gempur Rokok llegal khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Kuala Langsa.
Kegiatan ini, selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” ujar Tri Hartana.
Kemudian, sebagai wujud dari salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Maka, pada hari Selasa, 15 September 2020, bertempat di halaman KPPBC TMP C Kuala Langsa telah dilaksanakan seremonial pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau ilegal dengan perkirakan nilai seluruhnya sebesar Rp. 6.617.800.000,- dan total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 3.064.400.000,-.
Sementara rokok atau tembakau ilegal yang dimusnahkan sebanyak 6.520.000 (enam juta lima ratus dua puluh ribu) batang.
Sebelumnya, barang milik negara (BMN) berupa hasil tembakau ilegal tersebut merupakan barang bukti penindakan dari Tim Patroli BC 60001 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada bulan April lalu yang kemudian diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa.
Selanjutnya pada tanggal 15 April 2020
diterbitkan Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa nomor: KEP-36/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tentang Penetapan Barang Hasil Penindakan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai menyebutkan bahwa barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal, dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai Barang Milik Negara,” pungkasnya.
Selanjutnya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa nomor: KEP-79/WBC 01/KPP.MP.05/2020 tanggal
18 Mei 2020 perihal Penetapan Barang dikuasai Negara menjadi Barang Milik Negara.
Maka, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Surat
nomor S-286/MK.6/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Kuala Langsa.
Setelah acara seremonial dilaksanakan, selanjutnya BMN yang akan dimusnahkan dibawa ke Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja di GP. Simpang Wie, Kota Langsa untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan kali ini bisa dibilang sebagai pemusnahan yang ramah lingkungan, sebab pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, kemudian disiram dengan air guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu ditimbun dengan tanah, berbeda dengan pemusnahan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya yaitu dengan cara dibakar.
Bea Cukai Kuala Langsa berharap dengan diadakanya seremonial pemusnahan hasil tembakau ilegal ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi hasil tembakau ilegal karena disisi lain atas hasil tembakau ilegal tersebut pemerintah juga tidak bisa mengawasi apakah aman untuk dikonsumsi masyarakat atau tidak.
Ke depannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Kuala Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta tak kalah
pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya.
Baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” tutup Tri Hartana.