Wartanusa.id – Langsa | Beredar selebaran brosur di medsos, saat lebaran atau tepatnya Minggu (24/05/2020) objek wisata ruang terbuka hijau (RTH) Kota Langsa dan lainnya akan dibuka kembali untuk umum. Dengan membuat ketentuan bagi pengunjung mendapat sorotan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Ketua HMI Cabang Langsa, Boidatul Khoi kepada wartanusa.id, Kamis (21/05/2020) dengan tegas menyatakan apabila dibuka objek wisata tersebut, sebaiknya gugus tugas Covid-19 di Kota Langsa dibubarkan saja.
“Bagus nya gugus itu di bubarkan aja, karena masih masa covid, siapa yang akan menjamin itu tidak terindikasi virus carona,” pungkas Boi.
Menurutnya, kalau memang di buka hutan kota, tidak ada guna di bentuk tim gugus tugas di Langsa dan di setiap kampung yang tujuannya merupakan upaya mencegah tersebarnya Covid-19.
Herannya, sambung Boy, usaha rakyat kecil dibatasi, takbiran keliling malam lebaran ditiadakan dan banyak kegiatan lain yang tidak diperbolehkan, namun kenapa wisata dibuka?” tanya Boi.
Untuk itu, HMI Kota Langsa menyarankan agar jangan di buka dulu, karena ini masih masa Covid, siapa yang akan menjamin para pengunjung tidak terindikasi virus carona,” demikian harap mantan Ketua DPM Unsam ini.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kota Langsa, Yanis Prianto menanggapi hal ini menyebutkan bahwa pada dasarnya dibukanya kembali objek wisata di Kota Langsa berdasarkan rapat bersama antara pelaku usaha dan Forkopimda Langsa. Pada Selasa lalu (19/05/2020).
Menilik ke belakang, kata Yanis, Pemerintah Kota Langsa memang belum pernah melarang/menutup semua objek wisata yang ada di Langsa. Tetapi hanya melarang adanya keramaian.
“Kan tidak ada perintah untuk menutup tempat wisata, namun demikian pihak pengelola atau pemilik usaha saja yang berinisiatif menutup tempat usahanya untuk mencegah penyebaran covid-19,” sebut Yanis.
Dirinya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti dengan Asisten II dan Kadispora, sehingga menimbulkan dilema yakni di Hutan Kota banyak biaya yang harus dikeluarkan terutama biaya makan hewan-hewan yang ada serta biaya lainnya, sementara hampir 2 bulan belakangan ini tidak ada pemasukan.
Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian terkait hal tersebut. “Artinya apakah akan membuat himbauan, selebaran, edaran atau surat, terkait penanganan untuk menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Kadis Kominfo Langsa ini.
Atas adanya pembatalan atau jangan dibuka terlebih dahulu, Yanis mengatakan belum bisa memberikan kesimpulan.
“Belum bisa beri kesimpulan, tapi sudah dilakukan kajian atau mengkonsep apa yang mau diputuskan terkait aturan yang diikuti, sementara Pihak Dispora telah menyusun tim pemantau untuk memantau pelaksanaan rekreasi ini,” imbuh Yanis seraya menyatakan tidak ada pembatalan karena memang Pemko belum pernah ada wacana untuk menutup, melainkan pengelola sendiri yang berinisiatif untuk menutupnya,” tegas Yanis.
Senada, Direktur PT Pekola melalui Kabag Humas, Andhika Jaya Putra, MA kepada wartanusa.id. Jum’at (22/05/2020) mengatakan bahwasa akan dibukanya kembali objek wisata Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Langsa berdasarkan kesepakatan bersama antara pelaku usaha dan Forkopimda Langsa.
“Dibukanya kembali untuk umum RTH Kota Langsa, karena sudah disepakati melalui rapat Forkopimda Langsa,” kata Andika.
Lanjut Andika, keputusan itu diambil pada rapat beragendakan “Rapat koordinasi relaksasi kegiatan usaha ekonomi pemerintah dan masyarakat” pada Selasa lalu (19/05/2020). Yang melibatkan unsur Forkopimda Langsa.
Andika mengakui bahwa ada hal lain yang menjadi perhatian untuk dibuka kembali diantaranya, problem pada pekerja yang sudah lama di rumahkan sehingga tidak ada penghasilan, begitupun dengan penjaga kantin di RTH,” kata Andika.
Pihaknya memastikan apabila tanpa rapat tersebut tidak mungkin berani membuka wisata tersebut, “artinya karena sudah ada keputusan rapat yang dibuat,” ujarnya.
Terkait pro kontra yang ada, pihaknya menanggapi biasa, meski demikian apabila pemerintah memerintahkan berhenti maka akan kita turuti.
“Pro kontra biasa, kami hanya mengikuti pemimpin, kalaulah pemerintah memerintahkan jalan tapi dengan mengikuti protokol Covid-19, kami tetap jalan, tapi kalau diperintahkan berhenti, ya kami berhenti,” tandasnya.
“Artinya kami kembali ke keputusan Pemko Langsa,” tutup Andika.